Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah,akhirnya bebas dari tuntutan perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan.
Kejaksaan Agung memastikan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) hari ini,Selasa (1/12/2009). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendy mengungkapkan, keputusan penerbitan SKPP diambil Kejaksaan dengan alasan demi kepentingan hukum, karena perkara tersebut dinilai tidak layak untuk dibawa ke pengadilan.
Kebijakan Kejagung dalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang rencananya paling lambat pukul 13.00 hari ini menuai kritik pedas. dan menurut beberapa kalangan seharusnya Kejaksaan lebih tegas dan mengeluarkan deponering.
Seperti halnya Ahmad Rifai, salah seorang anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra Senin kemarin menyatakan bahwa penerbitan SKPP ini untuk menyelamatkan kepolisian
Namun semua kontroversi itu dibantah oleh Jampidsus, bahwa penerbitan SKPP Bibit-Chandra sudah diperhitungkan dengan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek,
"Ini tidak tiba-tiba. Saya sudah diskusi dengan Jaksa Agung (Hendarman Supandji)," kata Marwan.
Dalam kesempatan jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11/2009) kemarin. Jampidsus Marwan Efendy mengemukakan alasan lain dihentikannya kasus Bibit-Chandra karena adanya aspek sosiologis.
"Pertama adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diadukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudarat dari manfaatnya,"
kedua, lanjut Marwan, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, masyarakat memandang perbuatan Bibit-Chandra tidak layak untuk dipertangungjawabkan kepada keduanya, karena perbuatannya melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi yang membutuhkan terobosan hukum.
Apakah ada kemungkinan alasan lain, mungkin para pengamat politik dari dunia blogosphere dapat mensharingnya di kotak komentar di bawah…….
Kejaksaan Agung memastikan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) hari ini,Selasa (1/12/2009). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendy mengungkapkan, keputusan penerbitan SKPP diambil Kejaksaan dengan alasan demi kepentingan hukum, karena perkara tersebut dinilai tidak layak untuk dibawa ke pengadilan.
Kebijakan Kejagung dalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang rencananya paling lambat pukul 13.00 hari ini menuai kritik pedas. dan menurut beberapa kalangan seharusnya Kejaksaan lebih tegas dan mengeluarkan deponering.
Seperti halnya Ahmad Rifai, salah seorang anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra Senin kemarin menyatakan bahwa penerbitan SKPP ini untuk menyelamatkan kepolisian
Namun semua kontroversi itu dibantah oleh Jampidsus, bahwa penerbitan SKPP Bibit-Chandra sudah diperhitungkan dengan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek,
"Ini tidak tiba-tiba. Saya sudah diskusi dengan Jaksa Agung (Hendarman Supandji)," kata Marwan.
Dalam kesempatan jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11/2009) kemarin. Jampidsus Marwan Efendy mengemukakan alasan lain dihentikannya kasus Bibit-Chandra karena adanya aspek sosiologis.
"Pertama adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diadukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudarat dari manfaatnya,"
kedua, lanjut Marwan, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, masyarakat memandang perbuatan Bibit-Chandra tidak layak untuk dipertangungjawabkan kepada keduanya, karena perbuatannya melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi yang membutuhkan terobosan hukum.
Apakah ada kemungkinan alasan lain, mungkin para pengamat politik dari dunia blogosphere dapat mensharingnya di kotak komentar di bawah…….
pertamax.... wew... betul tuh... kita dukung trus n pantau deh...
BalasHapusHarapan masyarakat koruptor segera diadili dan dihukum! masalah bibit dan chandra timbul karena adanya tugas dan wewenang yang sama dalam lembaga penegak hukum semuanya tumpang tindih tidak ada koordinasi malah timbul negative thinking dan bersaing diantara mereka!
BalasHapusbetul.betul... itu semua untuk menyelamatkan para cukong-cukong kasus.... jelas itu arahya kemana.. tidak bisa dibiarkan...
BalasHapussepakat dengan nuansa pena...
BalasHapustumpah tindihnya tugas penegak hukum membuat terjadinya miskomunikasi
klu terbitnya SKPP Bibit-Chandra semoga bisa meredakan sedikit kericuhan yg terjadi sehingga semua aparat bisa kembali ke posnya masing-masing untuk fokus pada tujuan utama
MELAYANI MASYARAKAT.
hukum harus di tegakan !
BalasHapusYang jelas, penerbitan SKPP menurut saya untuk menenangkan masyarakat, berdasarkan arahan SBY. Sebagaimana diisyaratkannya pada pernyataan sikap waktu itu.
BalasHapuscopet aja digebugin masa......... tidak?
BalasHapussemuanya ingin selamat
BalasHapusat least kasus ini selesai juga, eh beneran selesai atau ada ekornya nanti??? kita tunggu aja yak
BalasHapushanya pil penenang aja tuh.
BalasHapusSemoga dengan di terbitkan-nya SKPP Bibit-Chandra bukan hanya untuk menenangkan sementara kericuhan di antara lapisan masyarakat saja, namun adan-nya keterpaduan atau keharmonisan antar lembaga2 penegak hukum yang terlibat yaitu kejaksaan, kepolisian, dan KPK.
BalasHapusakhirnya selesai juga yah masalah cicak ini, semoga tidak ada lagi masalah dengan iguana...hehehehe, met siang
BalasHapussebenernya sih orang juga udah tahu kalo faktanya bibit dan om chandra itu ga salah..... tapi coba aja lihat siaran televissi waktu lagi hot-hotnya tuh,, tapi semuanya ditutup-tutupin oleh lembaga lawannya..
BalasHapustapi yang jelas bibit dan chandra sudah diperlakukan tidak adil dalam kasus ini, meski pun sudah mendapat SKPP..
Setuju? Tentu
Nice info bang...moga ini jadi babak baru buat mereka berdua , mewujudkan KPK yang jujur dan adil dlm memberantas korupsi....
BalasHapusKalo buat saya bang, yang penting bukan bebas atau engga nya..
BalasHapusKPK dan PolRi adalah 2 institusi penegak hukum
Yang penting 22 harus bersih..
Kadang masyarakat lupa : dengan slogan Ayo Cicak.Hancurkan Buaya..
BalasHapusLho, mereka kan harusnya bekerja sama bukan saling menghancurkan
kalo saya lebih setuju : Bersihkan KPK bersihkan POLRI
Adanya Kasus ini, juga karena masing2 institusi itu tak bersih dari Korupsi
BalasHapusKPK masih ada oknum
Polri masih ada Oknum..
Tak ada asap jika tak ada api bang..
hmmmm aq sampe bosen mengikuti perkembangan beritanya bang.... dan ternyata akhirnya, tapi gak tau juga entar buntut2nya....
BalasHapusIni sama dengan pemborosan uang negara untuk hal yang tidak penting
BalasHapusRapat DPR untuk klarifikasi, pembentukan TPF, sidang..
walah...mbok mikirin gimana mengatasi kemiskinan, kejahatan dan bencana di bumi ini
Waduh2.. Aku sih gak tau pasti yg bener n yang salah mana.. jadi gak berani nyalahin salah satu pihak.. tp mnrutku hukum harus dipertegas neh.......
BalasHapusSALAH TANGKAP BANGET tuh emang... dan bikin rakyat makin ngga percaya sama pemerintah atas kapasitasnya menyelenggarakan pemerintahan
BalasHapuskemaren sore saya juga liat pernyataan bhwa mslh ini lbh bnyk mudharatnya,kl gslh di liputan 6,tp ada baiknya kita lihat dlu perkembanganya....
BalasHapuskemaren sore saya juga liat pernyataan bhwa mslh ini lbh bnyk mudharatnya,kl gslh di liputan 6,tp ada baiknya kita lihat dlu perkembanganya....
BalasHapusSelamat atas terbitnya SKPP kasus Bibit-Chandra. tapi kayaknya kasus ini belum tuntas, bola panas masih saja bergulir. Kita tunggu saja apa dan siapa yang terkena sambaran panasnya atau bahkan terbakar..
BalasHapusPusing ah, benci politik. ><
BalasHapusUUD semuaaa.. Ayolah Indonesia, jangan korupsi melulu, malu.
akhirnya keadilan itu tegak Allahu Akbarr
BalasHapusUntunglah satu benang ruwet sudah bisa terurai, tinggal benang-benang lainnya...
BalasHapusmohon maaf ni kaLo saya so' tau...
BalasHapustp menurut saya pembebasan ini terkait karena beberapa aspek pertimbangan...
Karena saya beranggapan ada masalah yg ditutup2i agar masalah petinggi negara yg lain tdk mencuak d permukaan.
semuanya konspirasi, yang menghasilkan benang super kusut. harus diurai satu persatu. semoga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, bisa sadar atas tindakan yang telah dilakukan.
BalasHapusberantas korupsi!!!
hidup KPk.,...!
BalasHapusKPK ditutup.... ya "mereka" tambah kaya tu..... tambah rusak lagi negara kita ni....
BalasHapusabsen sob...maaf ni baru nongol lg sob...
KPK harus tetap ada....
BalasHapusabsen sob....maaf telat ni sob...maklum banyak tugas....
Alhamdullillah akhirnya berhenti juga....Yang menuduh ditangkap ha ya pak?
BalasHapusalhamdulillah bebas juga akhirnya... yaahh,, seengganya kan sekarang dah ada kejelasan gituh,, buat selanjutnya kita liat aja nanti...
BalasHapushoree... akhirnya kita bisa melihat bahwa kebenaran itu akhirnya yang menang....
BalasHapusentah keputusan itu benar atau keliru.. semoga kebenaran terkuak dan negeri ini semakin dewasa...
BalasHapuswlah ndak bosen bosennya sih Bang membahas tentang politik yg udah di bahas di tipi dari pagi hingga malam hari....
BalasHapusyeah, kebeneran akhirnya akan terungkap bang.
BalasHapusSKPP itu kemungkinan besar hanya untuk "meredam" aksi..ya..sebagai manuver.
BalasHapusehm...selalu aktif nih pak ya bwnya
BalasHapusMangstaaaaaaaaaaabbbbss
BalasHapusHahahaha.. di luar benar dan salaah.. tapi penerapan cara cara yang sudah kelewat batas
BalasHapusRAIHLAH “JATI DIRI MANUSIA”.. untuk
BalasHapusMENGEMBALIKAN JATI DIRI BANGSA INDONESIA
Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabat Sahabatku terchayaaaaaank
I Love U fullllllllllllllllllllllllllllllll
Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabat Sahabatku terchayaaaaaank
BalasHapusI Love U fullllllllllllllllllllllllllllllll
akhirnya terbit juga .. paling tdk untuk meredam gejolak yg sempat timbul
BalasHapuscilukbaaa..cilukbaaa..
BalasHapusndak mbayar to kalo mo ngintip ajah:p
yg pasti hukum dan keadilan musti dtegakkan di bumi Indonesia! MERDEKAAA
langkah yang diambil oleh kejaksaan dinilai Plin-plan.
BalasHapusbeberapa hari yang lalu kita bisa menyaksikan bahwa kejagung masih kekeh ingin melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan.
knp sekarang tiba2 SKPP bibit & chandra keluar
dengan dikeluarkannya SKPP untuk bibit & chandra.
dengan demikian bibit & chandra bisa memimpin KPK lagi dalam memberantas korupsi di negeri kita ini.
dilain pihak, dikeluarkannya SKPP oleh kejaksaan, dinilai sebagai kelemahan hukum.
hukum dinegeri kita bisa dengan cepat berubah jika banyak desakan.
semoga saja hukum dinegara kita makin tegas dan ditegakan.
Iklan
semakin puyeng dah kalau maslah ini
BalasHapushehehehe
Alhamdulillah...bapak pulang lagi ke rumah dengan tenang....:)
BalasHapusLa ga stuju ma SKPP itu!!!
BalasHapusmeskipun ruwet n akhirnya smua terlibat, La tetep ga suka kalo kasus tiba2 harus d'hentikan begitu saja! bah.. kemana pula hukum di negara RI yg mengaku sbg negara hukum??!.. hukum tiba2 tumpul ktika ia melibatkan bnyk orang, bnyk pihak, dan orang2 penting! ada sesuatu yg coba di tutup2i dari kasus bibit-chandra ini, makanya berenti... ada yg ktakutan pada akhrnya terungkap dan trbongkar kedoknya.
Kasus dugaan kriminalisasi pimpinan KPK atas Bibit Samad dan Chandra Hamzah kini memasuki babak baru. Pihak kejaksaan mengluarkan SKPP bagi keduanya. Namun sebagian kalangan berbeda pendapat menanggapi SKPP ini. Sebab SKPP ini menyiratkan bahwa keduanya tetap ‘bersalah’.
BalasHapusNamun apapun opininya, pengeluaran SKPP ini cukup melegakan. Paling tidak keduanya dapat kembali memimpin KPK.
Cara Membuat Blog
Mudah2an SKPP ini bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia ..
BalasHapus