Home » , » Inilah Surat Edaran Dirjen Pajak Soal Bea Masuk Film Impor

Inilah Surat Edaran Dirjen Pajak Soal Bea Masuk Film Impor

Written By FATAMORGANA on Minggu, Februari 20, 2011 | 2/20/2011

Mulai hari Jumat kemarin (18/2), tidak ada lagi film-film impor baik Hollywood maupun non-Hollywood yang beredar di bioskop-bioskop di Indonesia. Pasalnya, Motion Picture Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) memprotes kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menerapkan bea masuk atas hak distribusi film impor.

"Itu sebagai reaksi atas ketentuan Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor," ujar Juru Bicara 21 Cineplex sekaligus Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Noorca M Massardi.

Menurut Noorca, MPAA dan Ikapifi serta para pengusaha bioskop Indonesia menganggap bea masuk atas hak distribusi sebagai sesuatu yang tidak lazim dan tidak pernah ada dalam praktek bisnis film di seluruh dunia.

Akibat kebijakan tersebut, Ikapifi memutuskan untuk tidak akan mengimpor film-film dari luar Indonesia. Sementara, MPAA menolak mendistribusikan film-film produksi Hollywood ke Indonesia.

Noorca mengatakan keputusan untuk tidak menayangkan film-film impor berlaku sampai ketentuan soal bea masuk atas hak distribusi film dicabut.

Menurut Noorca, sejak Januari 2011 Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan bea masuk atas hak distribusi. Sebelum bea masuk atas hak distribusi tersebut diberlakukan, kata Noorca, MPAA sudah lebih dari setahun menyampaikan argumen-argumen mereka menolak kebijakan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Berikut ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak soal Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan atas Pemasukan Film Impor seperti terdapat di situs www.pajak.go.id.


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 3/PJ/2011

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DAN
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN FILM IMPOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan yang seragam terhadap perlakuan Pajak Penghasilan dari penghasilan royalti dan Pajak Pertambahan Nilai atas pemasukan film impor ke Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf h, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

b. Pasal 26 ayat (1) huruf c, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan yaitu royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

a. Pasal 1 angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

b. Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

c. Pasal 1 angka 10, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

d. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

e. Pasal 1 angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Pasal 1 angka 20, Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.;

g. Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;

h. Penjelasan Pasal 4 huruf g, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah :
1) angka 1, penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industri atau hak serupa lainnya;
2) angka 5, penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.


3. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman mengatur bahwa yang dimaksud dengan film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan atas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain :

a. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

b. Pasal 4, Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut;

c. Pasal 5 ayat (1) dan (2), Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini :
1) saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
2) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
3) saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
4) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud di atas tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

d. Pasal 6 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

5. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dikutip pada butir 1, 2 dan 4, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Pajak Penghasilan
1) atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sehubungan dengan penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu maka atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara mitra;
2) namun apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor tersebut :
a) seluruh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau
b) diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya, maka atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26;

b. Pajak Pertambahan Nilai
1) Pemasukan film impor merupakan kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, berupa hasil karya sinematografi yang merupakan hak kekayaan intelektual yang disimpan dalam media baik berupa roll film ataupun media penyimpanan yang lain, dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
2) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar;
3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
4) Perlu diperhatikan bahwa pada saat pemasukan film impor telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai impor. Oleh karena itu Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan film impor yang terutang pada saat pemasukan film tersebut adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar, dikurangi dengan nilai impor;
5) Adapun atas pembayaran royalti film impor sebagai hasil peredaran film di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar.

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan:

  • Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  • Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  • Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  • Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  • Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  • Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Source : TempoInteraktif.com


Share this article :

24 comments:

  1. wah semakin sulit liat film impor dunk : (

    BalasHapus
  2. satu sisi film indonesia bisa naik lagi namun di sisi lainnya orang orang pada males ke bioskop. polemik lagi polemik lagi..

    BalasHapus
  3. Harus sering mengunjungi YouTube!

    BalasHapus
  4. Artikel yang bagus.. Senang bisa mengunjungi website anda. Mampir juga di web bisnis kami pulsa murah pulsa elektrik

    BalasHapus
  5. kesempatan buat film Indonesia untuk meningkatkan mutu dan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri

    BalasHapus
  6. bakalan tidak bisah nih nonton film terakhir harry fotter realiku kematian

    BalasHapus
  7. semoga keputusan itu murni tidak ditumpangi muatan politik dan kepentingan beberapa pihak ya bang.

    BalasHapus
  8. haduh, bakalan sepi dunia hiburan kita nih....

    BalasHapus
  9. yah boleh2 aj, asal kualitas film indonesia jg ditingkatkan, jangan smpai tenggelam dibumi sendiri....

    BalasHapus
  10. I can't imagine this will be a popular decision.

    BalasHapus
  11. mulai sekarang udah mulai tuh coming soon nya film2 Indonesia...kalo film2 Indonesia nya bagus2 sih mending...tapi malah kebanyakan mistis ama sensualitas doang yang ditonjolin....
    kalo mau berjaya di negeri sendiri, ayo buat film yang bermutu... :)

    BalasHapus
  12. ada bagusnya juga sih, jadi orang indonesia bsa lbh belajar mengungguli film2 lokal daripada film2 luar negeri

    BalasHapus
  13. Wah, akhirnya nemu juga surat dari dirjen pajak tentang pajak film hollywood ini. Sungguh-sungguh kontroversial ya, masalahnya selama ini film-film indonesia lebih banyak yang kurang bermutu dibandingkan yang bagusnya. Jadi para penggemar film hollywood sungguh-sungguh kecewa.

    BalasHapus
  14. semoga dengan adanya surat edaran ini bisa lebih memacu para sineas film dalam negeri tuk lebih berkreasi dengan film yang lebih bermutu dan layak tonton buat semua generasi

    BalasHapus
  15. hah,, Indonesia Indonesia ....

    Film Indo sih bakal naik memang,, tapi kualitas mereka ?? (horror,, banyak tidak mendidik,, apalagi kalo yg liat anak2 .... hah,,)

    BalasHapus
  16. pokoknya tega banget deh keputusan ini...

    BalasHapus
  17. Sebenarnya malah, menguntungkan industri film dalam negeri!

    BalasHapus
  18. makasih info surat edaran dari dirjen

    blog ini cukup ramai sekali , penataanya juga cukup bagus ditambah dengan artikel yang bagus pula , sungguh sangat sempurna !!!
    Salam Kenal !!!
    Jangan lupa berkunjung ke blog saya
    Terima kasih

    BalasHapus
  19. bisa ditebak itu adalah hasil kongkalikong... ya sudah, tidak usah nonton film sekalian kalau film indonesia juga isinya cuma pocong dan kuntilanak

    BalasHapus
  20. hantu ama pocong makin gembira nih soalnya mereka semakin bisa eksis

    BalasHapus
  21. Memang semua tujuannya adalah bagus banget... tapi, ga tau realitanya ya...

    BalasHapus
  22. wah gawat,,,gmna nih ntar nntn HP6 pt.2+Breaking Dawn... pdhl itu 2 film paling dtunggu thn ini...

    BalasHapus

SAHABAT FATAMORGANA

 
Support : FATAMORGANA
Copyright © 2015. FATAMORGANA - MERANGKUM FAKTA, MEREKAM INFORMASI, DAN BERBAGI KHAZANAH
Created by Creating Website Published by Mas Template
Powered by Blogger