Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II,
Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang
Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga
Honorer II.
Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah
sbb:
- Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
- Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
- Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- Bekerja pada instansi pemerintah;
- Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada
setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan
dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada
Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
Berikut adalah Link untuk mengecek Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
- Kanreg I - Yogyakarta
- Kanreg II - Surabaya
- Kanreg III - Bandung
- Kanreg IV - Makassar
- Kanreg V - Jakarta
- Kanreg VI - Medan
- Kanreg VII - Palembang
- Kanreg VIII - Banjarmasin
- Kanreg IX - Jayapura
- Kanreg X - Denpasar
- Kanreg XI - Manado
- Kanreg XII - Pekanbaru
0 comments:
Posting Komentar