Home » , » KONTROVERSI PERPU PLT KPK

KONTROVERSI PERPU PLT KPK

Written By FATAMORGANA on Rabu, September 23, 2009 | 9/23/2009


Draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Plt Pimpinan KPK sudah dinyatakan final. Payung hukum yang menjadi kontroversi itu mengubah pasal 33 di UU KPK.

"Dari pasal 33 jadi dalam keadaan di mana kekosongan dalam tanda petik kurang dari 3 orang
pimpinannya maka presiden memilih pelaksana tugas," kata Mensesneg Hatta Rajasa.

Hal itu disampaikan Hatta di sela-sela silaturahmi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Minggu (20/9/2009).

Hatta mengatakan, penetapan Plt Pimpinan KPK hanya bersifat sementara. Plt hanya bertugas selama menunggu proses seleksi yang diatur UU KPK rampung.

"Jadi hanya bersifat sementara sampai dengan proses pemilihan berjalan," kata Hatta.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Presiden Andi A. Mallarangeng mengatakan, Perpu Plt KPK akan terbit setelah Idul Fitri 1430 H. Namun belum dipastikan apakah Perpu tersebut terbit sebelum SBY bertolak ke Amerika Serikat (AS) pada 23 September hari ini.

Andi juga mengatakan, penerbitan Perpu adalah solusi terbaik untuk KPK. Hal itu karena 3 dari 5 pimpinan KPK tersangkut persoalan hukum dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Antasari Azhar, Ketua KPK nonaktif menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sementara itu baru-baru ini, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo, buron koruptor.

Pakar hukum pidana yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, Selasa (22/9) mengungkapkan, penerbitan perpu untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK merupakan tindakan tepat. Namun, mengingat KPK adalah lembaga penegak hukum independen yang berbeda dengan Kejaksaan dan Polri, sebaiknya penunjukkan pimpinan KPK dilakukan tidak secara langsung.

"Melainkan perpu menunjuk kepanitiaan pemilih yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan para tokoh penegak hukum untuk segera menentukan plt," saran Gayus saat dimintai tanggapannya.

Sementara pengamat politik Fadjroel Rahman tegas menyatakan, perpu plt pimpinan KPK akan melanggar hukum bila status Chandra Hamzah dan Bibit Riyanto belum menjadi terdakwa. Sebaiknya, perpu difokuskan pada UU tipikor yang akan berakhir pada 19 Desember.

"Untuk menegaskan wewenang KPK dalam penyelidikan dan penuntutan. Bila perpu diterbitkan, Presiden SBY juga memutilasi wewenang penuntutan KPK, maka terbukti presiden akan menghancurkan KPK," tegas Fadjroel.

Presiden SBY tidak boleh melanggar hukum dan menghancurkan KPK," tandasnya lagi.

Kepada para wartawan, di kediaman Megawati Soekarnoputri, Minggu (20/9) kemarin, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, hingga. saat ini Perpu Plt pimpinan KPK belum diperlukan. Trimedya beralasan, dua pimpinan yang tersisa masih bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Trimedya kemudian mempertanyakan landasan hukum, substansi penerbitan perpu yang belum terpenuhi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti juga menyatakan rencana penerbitan perpu tidak memiliki dasar yang kuat.

"Unsur genting dalam penerbitan perpu belum bisa dijelaskan (presiden). Amat naib kita sebagai bangsa bila perpu itu akhirnya dikeluarkan. Mengakibatkan rusaknya definisi genting dan memaksa sebagai sarat lahirnya perpu," kata Ray.

"Bisa saja, juga akan makin memperkuat kebenaran asumsi bahwa pelemahan KPK memang disengaja dan didesain. Makin menjauhkan Presiden SBY dari janji-janji kampanyenya dalam pemberantasan korupsi, dan makin mengaburkan makna KPK sebagai lembaga yang independen," kata Ray Rangkuti lagi.

Mari kita tunggu kejelasannya hari ini......


Sumber :
1. Detiknews.com
2. Wartakota.co.id
Share this article :

23 comments:

  1. Semoga Perpu ini benar2 bisa diterapkan dg baik. Bukan hanya sekedar pepesan kosong ya.

    BalasHapus
  2. Ya..mudah2'an aja cepet kelar lah urusannya...
    Tapi jangan sampai KPK dihilangakn begitu saja...
    Masih sangat dibutuhkan....
    Kalo KPK gak ada, koruptor merajalela deh...

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaikum...

    Selamat hari raya idul fitri, mohon maaf atas salah dan khilaf selama ini.

    Duh, baru ngeh ribut2 KPK. Eh, baru ngeh juga rumah barunya. tambah keren Pak, loadnya juga gak lola.. :)

    BalasHapus
  4. Yeah,,,PERTAMAXXX,,baru kali pertamanya nieh...
    Wah, kanfg ini news emg lago heboh...dari maam lalu jam 1 pagi saya nonoron di Rv juga beritanya ngulas itu semua....
    Mohon Maaf Lahir Batin Ya..
    Oh ya, saya sdh menerbitkan cerpen yang pertama lho sialahkan bacaa di sini http://www.cosmorary.com/2009/09/23/baju-lebaran-tak-datang-apa-harus-tak-riang/

    BalasHapus
  5. assalamu alaikum apa kabar bang wah KPK BGMNI Sekarang? tak baca dulu deh disini

    BalasHapus
  6. wah ga tau akh urusan beginian susah kalo urusan sama mereka mana yang bener dianggap salah yang salah dianggap bener

    itulah demokrasi di indonesia

    BalasHapus
  7. mohon maaf atas segaa khilaf bang amriawan ...
    dimaafkan yaa...

    BalasHapus
  8. semoga korupsi bisa sangat dikurangi di negeri ini
    hapus tuntas sih ga mungkin

    BalasHapus
  9. jadi menurut abang perpu ini blunder atau bukan..?

    *menunggu kejelasan bareng bang seti@wan sambil makan kacang* :D

    oya, maaf lahir batin ya bang... :)

    BalasHapus
  10. Saat ini dua EXTREM : EXTREM KANAN adalah NARKOBA sedangkan EXTREM KIRI adalah KORUPSI.
    Dua exrem ini harus kita berantas hingga ke akar-akarnya. Kita pukul, kita bunuh dari Indonesia.

    BalasHapus
  11. Sekarang ada dua extrem yang beredar: EXTREM KANAN adalah NARKOBA sedangkan EXTREM KIRI adalah KORUPSI. Kita harus berangus dua extrem ini hingga ke akar-akarnya.

    BalasHapus
  12. Selamat hari raya idul fitri, mohon maaf lahir batin...
    jangan korupsi klo gak mau malu-maluin

    BalasHapus
  13. kemaren mampir kemari, nyoba komen tapi form komennya ga loading2 :(.

    maaf lahir bathin ya pak.

    hm.. tentang KPK... sayah ga ngerti.. telalu politis. semoga Indonesia menjadi lebih baik :)

    BalasHapus
  14. ohh negaraku.....

    moga kedepan menjadi lebih baik lagiiii...aamiin

    BalasHapus
  15. Undang-undang apa pun: dibuat ahli hukum tapi digugat ahli hukum juga :(

    BalasHapus
  16. Begitulah kalau sudah terpilih, pasti lupa sama janji-janji saat kampanye. Semoga generasi berikutnya bisa mengubah tradisi seperti ini, agar Indonesia bisa lebih maju lagi. Dukung pemberantasan korupsi!! Semangat...
    Salam kenal ya... :)

    BalasHapus
  17. mudah2an segala sesuatunya berjalan lancar. dan kasus tersebut mudah2an bukan karena unsur politik oknum tertentu yang melemahkan kpk. kalo memang iya, semoga segera terungkap

    BalasHapus
  18. KPK makin rumit saja.... Aku hanya bisa berharap agar Indonesia ke depan nanti dapat menjadi lebih baik... Semoga...

    BalasHapus
  19. moga perpu ini bisa optimal ya bang....

    BalasHapus
  20. saya pikir bagus juga pemerintah bertindak cepat,dan dengan terbitnya perpu tersebut bagaimanapun KPK harus tau dan sadar diri,agar dalam masa depan kelak tidak jadi lupa diri,bagaimanapun KPK lembaga independen yang bukan milik segelintir orang,yang seenakya memanfaatkan lembaga ini,salam

    BalasHapus
  21. kita semua jangan lupa bahwa KPK,Satu lembaga yang walau kata orang independen tapi tetep kontrolnya ada di tangan pemerintah,makanya sah2-sah saja donk kalau pemerintah berhak mengaturnya,jangan lantas KPK jadi lupa daratan getu,hehehehe,mengganggap diri lebih hebat lebih tinggi dari siapapun,apa kata dunia nanti,bagaimanapun saya setuju tuh dengan ungkapan di media yang buaya vs kadal hehehehe dalam seterunya dengan kepolisian,,salam hangat


    www.wantduit.blogspot.com

    BalasHapus

SAHABAT FATAMORGANA

 
Support : FATAMORGANA
Copyright © 2015. FATAMORGANA - MERANGKUM FAKTA, MEREKAM INFORMASI, DAN BERBAGI KHAZANAH
Created by Creating Website Published by Mas Template
Powered by Blogger