Home » , , » Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2011

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2011

Written By FATAMORGANA on Senin, Januari 03, 2011 | 1/03/2011

Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk 2011. Cuti bersama bertambah satu hari, menjadi empat hari.

"Hari libur nasional relatif tetap 14 hari, namun cuti bersama pada 2011 menjadi empat hari. Naik satu hari jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari," kata Menko Kesra Agung Laksono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu

Tampak hadir Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menpan RB EE Mangindaan.Sedangkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berada di Jenewa, Swiss mengikuti sidang ILO diwakili pejabat eselon satu.

Agung menjelaskan, penetapan libur nasional dan cuti bersama merupakan keputusan bersama tiga kementerian yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmingrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Evaluasi hari libur dan cuti bersama dari tahun-tahun sebelumnya ternyata memberikan dampak positif bagi pariwisata," katanya.

Cuti bersama yang bertambah adalah saat hari raya Idul Fitri. Jika sebelumnya hanya ada dua hari cuti bersama pada hari raya tersebut maka untuk 2011 ditambah satu hari menjadi tiga hari, kata Menko Kesra.

Berdasarkan SKB tiga menteri, daftar libur bersama dan cuti bersama 2011 adalah sebagai berikut:

1 Januari Tahun Baru Masehi
3 Februari Tahun Baru Imlek 2562
15 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
5 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
22 April Wafat Yesus Kristus
17 Mei Hari Raya Waisak tahun 2555
2 Juni Kenaikan Yesus Kristus
29 Juni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus hari Kemerdekaan
30-31 Agustus Hari Idul Fitri 1432
6 November Hari Idul Adha
27 November Tahun Baru Islam 1433
25 Desember Natal

Sedangkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Sedangkan 26 Desember cuti bersama Natal.

Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2010), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP 110/MEN/VI/2010) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Source : http://www.kuaarahan.com/

Share this article :

16 comments:

  1. ga tau kenapa tapi di perusahaan swasta sepertinya tidak mengenal cuti bersama. hah, nasib ku... :)

    BalasHapus
  2. (Maaf)izin mengamankan KEDUAX dulu. Boleh, kan?!
    Ikutan nyatet, Pak.

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah, dapat info cuti bersama di sini

    Salam ukhuwah

    BalasHapus
  4. wah, saya palingsuka dengan yang namanya libur

    BalasHapus
  5. Cuti adalah saat yang ditunggu Bang...
    Selamat menantikan cuti berikutnya...

    BalasHapus
  6. Cuti itu asyik...,,

    Asyik abizzz

    BalasHapus
  7. hanya instansi negeri saja yang ada cuti bersamanya. Buruh pabrik seperti saya tidak ikut menikmatinya, hiks... tak apalah, semoga hari-hari jadi lebih produktif dengan adanya cuti bersama... hehe

    BalasHapus
  8. berita mengembirakan bari PNS nich,banyak liburnya

    BalasHapus
  9. Semoga di kalender 2011 ada.....hehe...

    BalasHapus
  10. Berarti cuti tahunan tinggal 8 hari ya...?

    BalasHapus
  11. Sayang bulang Juli dan oktober gak ada liburnya... hahaha

    BalasHapus
  12. hore cuti bersama saya bisa pulang kampung nih

    BalasHapus
  13. hampir sama dengan di Malaysia.. cuma tiada Deepavali disini. mungkin di indonesia kurang penganut agama Hindu.

    BalasHapus

SAHABAT FATAMORGANA

 
Support : FATAMORGANA
Copyright © 2015. FATAMORGANA - MERANGKUM FAKTA, MEREKAM INFORMASI, DAN BERBAGI KHAZANAH
Created by Creating Website Published by Mas Template
Powered by Blogger