Home » , , » Download Permendikbud No.55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal

Download Permendikbud No.55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal

Written By FATAMORGANA on Minggu, Juli 14, 2013 | 7/14/2013

Guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

“Uang Kuliah Tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu. Kata tunggal dalam UKT berarti tidak ada bentuk tarikan dana lain, kecuali Surat Permintaan Pembayaran (SPP). ''Besarnya nominal UKT ditentukan sebagai SPP maksimum yang boleh diterapkan oleh Dikti,'

Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.

“Uang Kuliah Tinggal kelompok I dan kelompok II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Permendikbud itu.

Sementara di Pasal 5 Permendikbud No. 55 Tahun 2013 ini ditegaskan, Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.

“Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013 – 2013,” bunyi Pasal 6 Permendikbud itu.

Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Dalam lampiran Permendikbud itu diuraikan besarnya Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal dari masing-masing PTN di tanah air. Sebagaimana diuraikan di depan, Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya Kuliah Tunggal. Mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah.

Berikut adalah contoh-contoh biaya dimaksud: 
  1. Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester Rp 15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (5 kelompok) mulai dari Rp 500.000 – Rp 14.500.000. 
  2. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester per mahasiswa Rp 15.232.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 0 – 500.000 hingga Rp 4.000.001 – Rp 7.500.000. 
  3. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester Rp 8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 500.000 – Rp 7.500.000 (ada 5 kelompok Uang Kuliah Tunggal). 
  4. Fakultas Tehnik Pertambangan ITB, Bandung. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester sebesar Rp 13.404.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 400.000 – Rp 10.000.000. 
  5. Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin, Makasar. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester adalah Rp 12.694.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal sebesar antara Rp 500.000 – Rp 6.500.000. 

Berikut adalah Link Download Permendikbud No.55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal

 


 Sumber :
Share this article :

2 comments:

  1. Melihat biaya dalam artikel ini, ternyata biaya untuk pendidikan universitas tidak murah, Namun, dari hasil kelulusannya hampir rata-rata tidak terserap oleh lapangan pekerjaan,

    Semoga infomrasi ini bermanfaat dan dapat menciptakan para generai yang dapat membukan dan meberikan peluang pekerjaan minimal untuk diinya sendiri.

    Salam wisata

    BalasHapus
  2. Bagi saya cukup memberatkan

    combck http://www.gallerysold.blogspot.com

    BalasHapus

SAHABAT FATAMORGANA

 
Support : FATAMORGANA
Copyright © 2015. FATAMORGANA - MERANGKUM FAKTA, MEREKAM INFORMASI, DAN BERBAGI KHAZANAH
Created by Creating Website Published by Mas Template
Powered by Blogger