Agama apapun menganjurkan umatnya memiliki jasmani yang kuat dan memberikan perhatian untuk itu, namun apakah semua hal yang dinamai olahraga dibolehkan ??
Kita mengenal dua jenis olahraga kejam yaitu tinju dan gulat (yang dimaksud gulat di sini adalah gulat bebas yang tidak mengenal aturan adapun gulat yang beraturan yang tidak memukul dan menghancurkan seperti yang terjadi antara Samurah bin Jundab dan Rafi' bin Judaij sebelum perang uhud, lihat sirah ibnu Hisyam 3/66). Tinju membolehkan memukul wajah dan dada. Sedangkan membolehkan segala bentuk cara untuk mengalahkan lawan, yang terkadang menyebabkan kebutaan, gegar otak, patah tulang atau kematian tanpa ada tanggung jawab.
Maka olahraga seperti ini HARAM secara syar'i karena firman Allah Al-Baqarah 195 dan An-Nisa' 29.
Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatkan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting sedangkan tujuan olahraga ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan.
Secara syar'i penderitaan salah satu pemain dalam dua permainan. Ini tidaklah membebaskan pelaku dari tanggung jawab meskipun hal tersebut dimaafkan si penderita dan dibenarkan oleh aturan olahraga. Karena orang yang berkata kepada temannya "Bunuhlah aku!" lalu permintaannya dikabulkan maka si pembunuh harus bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.
Karena ini Majma' Fiqhi Islamy yang berada dibawah Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10 sejak sabtu 24 Shafar 1408 H sampai Rabu 28 Shafar 1408 H menetapkan bahwa permainan TINJU tidak boleh dilakukan dan tidak boleh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya. Dan wajib dihapuskan dari acara olahraga tingkat daerah/nasional ataupun tingkat dunia serta tidak boleh ditayangkan di televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha mengikutinya.
Sedangkan gulat bebas dimana setiap pegulat diperbolehkan menyakiti atau membahayakan yang lain maka Majlis Majma' Fiqhy Islamy menilainya bahwa gulat ini benar-benar memiliki kemiripan dengan tinju hanya berbeda bentuk karena semua larangan syar'i yang ada dalam tinju terdapat dalam tinju bebas maka hukumnya HARAM.
Kita lihat bahwa pengharaman tinju dan gulat bebas adalah disebabkan keduanya membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Dan ternyata ada beberapa olahraga yang belum dibahas Oleh Majma' dan olahraga-olahraga ini mengandung illat/sebab pengharaman tinju dan gulat bebas yaitu menyebabkan bahaya dan kerusakan badan.
Adapun olahraga bahaya yang menjadi sarana tercapainya tujuan seperti latihan yang dilakukan para penerbang pada saat pengajaran mereka atau yang dilakukan pada tentara seperti perang-perangan dan semacamnya maka hukumnya JAIZ/BOLEH wallahu a'lam karena ini termasuk menyiapkan kekuatan untuk menjaga diri dan mengusir musuh. Allah ta'ala berfirman:
Gimana pendapat blogger sekalian???
Kita mengenal dua jenis olahraga kejam yaitu tinju dan gulat (yang dimaksud gulat di sini adalah gulat bebas yang tidak mengenal aturan adapun gulat yang beraturan yang tidak memukul dan menghancurkan seperti yang terjadi antara Samurah bin Jundab dan Rafi' bin Judaij sebelum perang uhud, lihat sirah ibnu Hisyam 3/66). Tinju membolehkan memukul wajah dan dada. Sedangkan membolehkan segala bentuk cara untuk mengalahkan lawan, yang terkadang menyebabkan kebutaan, gegar otak, patah tulang atau kematian tanpa ada tanggung jawab.
Maka olahraga seperti ini HARAM secara syar'i karena firman Allah Al-Baqarah 195 dan An-Nisa' 29.
Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatkan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting sedangkan tujuan olahraga ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan.
Secara syar'i penderitaan salah satu pemain dalam dua permainan. Ini tidaklah membebaskan pelaku dari tanggung jawab meskipun hal tersebut dimaafkan si penderita dan dibenarkan oleh aturan olahraga. Karena orang yang berkata kepada temannya "Bunuhlah aku!" lalu permintaannya dikabulkan maka si pembunuh harus bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.
Karena ini Majma' Fiqhi Islamy yang berada dibawah Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10 sejak sabtu 24 Shafar 1408 H sampai Rabu 28 Shafar 1408 H menetapkan bahwa permainan TINJU tidak boleh dilakukan dan tidak boleh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya. Dan wajib dihapuskan dari acara olahraga tingkat daerah/nasional ataupun tingkat dunia serta tidak boleh ditayangkan di televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha mengikutinya.
Sedangkan gulat bebas dimana setiap pegulat diperbolehkan menyakiti atau membahayakan yang lain maka Majlis Majma' Fiqhy Islamy menilainya bahwa gulat ini benar-benar memiliki kemiripan dengan tinju hanya berbeda bentuk karena semua larangan syar'i yang ada dalam tinju terdapat dalam tinju bebas maka hukumnya HARAM.
Kita lihat bahwa pengharaman tinju dan gulat bebas adalah disebabkan keduanya membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Dan ternyata ada beberapa olahraga yang belum dibahas Oleh Majma' dan olahraga-olahraga ini mengandung illat/sebab pengharaman tinju dan gulat bebas yaitu menyebabkan bahaya dan kerusakan badan.
- Balap Mobil, permainan ini bisa menyebabkan peserta tertimpa bahaya besar bahkan terkadang menyebabkan kematian.
- Balap Motor, ini tidak kalah bahaya dari balap mobil.
- Panjat Gunung, meskipun olahraga ini bisa menguatkan badan sehingga tahan banting tetapi olahraga ini bisa menyebabkan kematian.
- Matador (manusia lawan banteng), olahraga ini memberikan kesempatan kepada pemain untuk menyerang hewan sehingga terkadang hewan tersebut kemudian mati. Secara khusus Majma' Fiqhy Islamy telah mengharamkan permaianan ini secara lengkap keputusannya sebagai berikut; "Ini juga haram secara syar'i di dalam hukum Islam karena permainan ini menyebabkan terbunuhnya hewan dalam keadaan tersiksa disebabkan anak panah yang menancap di tubuhnya. Dan juga seringkali permainan ini menyebabkan banteng membunuh si pemain.
- Maka gulat seperti ini adalah perbuatan biadab yang ditolak Islam sesuai dengan Sabda Nabi dalam hadist sahih:"Seorang wanita masuk neraka disebabkan seekor kucing yang dia tahan. Ia tidak memberikan makanan dan minuman ,ketika ia tahan tidak pula ia biarkan kucing makan binatang-bintang bumi (dengan dilepas)" maka jika gara-gara menahan seekor kucing menyebabkan masuk neraka pada hari kiamat maka bagaimana dengan orang yang menyiksa seekor banteng dengan senjata hingga mati.
- Ski Es Yaitu seorang pemain meloncat puluhan meter di udara lalu turun dengan meluncur di atas es yang ini semua menyebabkan bahaya bagi dirinya.
Adapun olahraga bahaya yang menjadi sarana tercapainya tujuan seperti latihan yang dilakukan para penerbang pada saat pengajaran mereka atau yang dilakukan pada tentara seperti perang-perangan dan semacamnya maka hukumnya JAIZ/BOLEH wallahu a'lam karena ini termasuk menyiapkan kekuatan untuk menjaga diri dan mengusir musuh. Allah ta'ala berfirman:
"Dan siapkanlah kekuatan yang kalian sanggupi"
( QS Al-Anfal : 60 )
_____________________________________________
Diterjemahkan dengan ringkas oleh Aris Munandar
Dari : Al- Masnuliyah Al-Jasadiyah fii Al-Islam
karya :'Abdullah bin Ibrahim bin Musy
Simak cuplikan video berikut :
Gimana pendapat blogger sekalian???
:O semuanya olahraga yg menyeramkan
BalasHapustapi pasti akan muncul alibi, ini menantang adrenalin saya
Wew.. Bru tau saya klo olahraga bs haram jga he..he
BalasHapusKalau tujuannya olah raga atau melatih maka unsur keamanan harus diperhatikan. Misalnya kalau terjadi "apa-apa" sudah siap semua
BalasHapuswewwew...... ni haram tentu ada bagiannya... yg mana satu haram... hehehhe.....klu dibuat utk bgituan.. ya haram.. hehhehhe... dan jgn.. mpe mati deh.... yg jelas mana yg lebih banyak antr kebaikannya dan mudorotnya...(wewe,,, macam ustad betulan aje.... hehehhe)
BalasHapusWah, besar juga nyali mereka-2 yg suka dengan olahraga yg ekstrim spt itu ya ?
BalasHapusPanjat gunung termasuk ekstrim ya ?
Islam: ajaran yg sempurna dan detil mengatur segalanya termasuk olahraga.
BalasHapusmmmm gimana ya bang....kalo tinju, matador dan gulat ella ga emang ga setuju sih..
BalasHapustapi kalo olah raga yg di video di atas..terus terang ella suka banget liatnya...bahkan ada beberapa olah raga ekstrim yang pengen ella coba hehhe...
ngeliat mereka....ella jadi semangat aja gitu...mereka mampu melampaui batas kemampuan orang "biasa"....kekuatan pikiran...usaha yg keras...membuat mereka bisa melakukan hal2 yang orang lain bilang..ga mungkin...itu yg ella salut..
lagian kalo liat mereka...adrenalin jadi terpacu.....mungkin bagi mereka....itu salah satu yg bikin HIDUP LEBIH HIDUP hehhhehe
wuih, thanks for info.... baru baca nih fatwa haram untuk olahraga ekstrim...
BalasHapusbalap motor dilarang???
BalasHapuspadahal aku suka liat balapan motor loh...
Kalo di lihat2 emang olahraga extrem itu lbh bnyk mudharatnya drpd manfaatnya, ya..
BalasHapusmisalnya tinju oor gulat....sehatnya dimana?.manusia di adu spt hewan, badan dipukuli, akhirnya yg ada muka berdarah2. Sadis rasanya...
menurut penelitian, atlet tinju lebih rentan terkena alzeimer, stroke atau penyakit saraf dan otak lainnya.
Rasanya memang benarlah kalau Islam melarang olahraga yg sadis2 itu.
tapi tergantung semua orang yang menyikapi kok bang
BalasHapusBacaan mantap selepas taraweh neh bang. Thanks sharingnya.
BalasHapusIa nih, balap motor masuk list juga, huhuhu....
BalasHapusKan saya seneng banget ama Moto GP, hikz...
Tapi gak apalah, kan bukan saya yang ikutan balap, jadi gak bakal haram kalo cuma nonton, wkwkwkwkw....
kalo balap motor dilarang, bisa kalah cepet sama angkot nih... secara angkot dan temen2nya merajai jalanan .. (doh)
BalasHapusbalap motor aku sering nonton,soalnya mengasikan sekali
BalasHapusitulah manusia, selalu mencari yg lebih menantang...biar dikatakan prof, padahal tidak.
BalasHapusMaka olahraga seperti ini HARAM secara syar'i karena firman Allah Al-Baqarah 195 dan An-Nisa' 29. berarti dilarang juga dunk ko knapa masih di pertahan kan?
BalasHapuskalau sudah diharamkan seperti ini, harus menjauhinya... :)
BalasHapusPertama, kukira tadi tulisan ini tulisan mas Iwan. Kok tumben banyak salah ketiknya. Tp ternyata hasil saduran ya?
BalasHapusKedua, kukira tinju dll (seperti semua cabang olahraga di dunia) awalnya dibuat untuk berolah tubuh dan berkompetisi. Tinju itu sebenarnya bukan melulu gebug2an, ada sisi mengasah otaknya juga. Lihat saja kala Chris John bertanding, dia itu petinju yg cerdas yg tak mengandalkan tenaga saja.
Aku jg setuju dgn pendpt Ella bhw kompetisi dlm olahraga itu memotivasi banyak org utk mengeluarkan segenap kemampuannya. Selain itu, olahraga jg bermakna persahabatan, kan?
Mengenai bahaya kematian, tindakan apapun di dunia ini bisa berakibat kematian, mas. Lihat saja ada pemain sepakbola yg meninggal setelah pertandingan. Intinya, semua berpulang pada masing2 individu. Ketika seorang atlet curang, itulah yg justru dapat menodai sebuah olahraga. Tapi tetap, bukan karena olahraga itu yg buruk, melainkan oknumnya. Mis.nya diving pas sepakbola, yg tidak baik itu pelakunya, pelatihnya (kalo ia yg menyuruh), bukan sepakbolanya. Ini hanya pemikiranku sih...
Ketiga, thanks sdh datang pagi2 tadi (yg punya rumah aja kalah cepat...), dan thanks atas dukungannya dengan setia membaca cerberku tiap episodenya. Itu benar2 memotivasi aku utk terus menulis. Tetap semangat menjalankan ibadah puasa ya!
lha kalo dulu ada latihan memanah dan berkuda yang menjadi olah raga kok tidak diributkan ya?
BalasHapuspadahal itu sangat berbahaya juga
Wuaaaah... jadi tambah pengetahuan ni aku, makasih Bang Iwan.
BalasHapusBlognya uda lumayan sedikit lebih ringan tapi tetep aja masih over.
ambil hikmah nya aja..
BalasHapuskan olahraga kayak gulat dll mengancam keselamatan..sama aja membunuh diri sendiri.dalam agama mana ada yg mbolehkan bunuh diri.
kalo electronic sports gimana pak Iwan? Seperti counter strike, gunbound, dan multiplayer game lainnya?
BalasHapusMemang ga menyebabkan ga kematian dan kesakitan tapi paling kantong kosong gara2 ke game center terus..
hayoo gimana??????????????
Wuaaaah... jadi tambah pengetahuan ni aku, makasih Bang Iwan.
BalasHapusBlognya uda lumayan sedikit lebih ringan tapi tetep aja masih over.
Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabatku terchayaaaaaaaaank
BalasHapusI Love U fuuuuullllllllllllllllllllllllllllllll
weeeeeeekekekeekekkk lutu luttttuuu
BalasHapusWaduh ...
BalasHapusInfo bagus nih kang ...
Baru tahu kalau ada olah raga yang di haramkan.
Thanks 4 sharingnya
Wah buwel baru ngerti neh....makasih bang...maab telat.....lagi jarang OL...kalo OL pun cuma bentaran fan mengunjunginya baru 3 atau 4 blog terus berhenti....hihihihi
BalasHapusbang iwan.... main ke tempat aku yukkk.... ada postingan yang mungkin bisa bang iwan jadikan referensi...
BalasHapuspada dasarnya semua olahraga berbahaya itu bisa mengenai jiwa. jadi harus berhati2 jangan sampai terluka, apalagi sampai menghembuskan nafas.
BalasHapuskomenku dah muncul blm ya? inet kacau nih.
BalasHapusmm.. saya setuju ama komentar FANDA bahwa yang namanya olahraga apapun pasti ada resikonya.. bahkan olahraga catur sekalipun ada yang pernah terkena stroke karena terlalu banyak mikir, jadi jika dimasukan ke kategori haram wah.. kita bisa nggak olahraga dong..., nah.. loh.. gimana coba?
BalasHapus