Kenaikan Gaji PNS tahun 2013
disampaikan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dalam rapat dengan
DPR mengenai kerangka Ekonomi Makro tahun 2013.
Dalam dokumen “Kerangka
Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2013' disebutkan secara umum
ada 18 arah kebijakan belanja negara pada 2013, satu di antaranya adalah
menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri di tahun 2013.
Setelah kurang lebih
dari 4 tahun berturut-turut mengalami kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar 10 % maka pada Gaji PNS 2013, kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013 sebesar 7%.
Karena itu, selain meneruskan kebijakan
pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan dibayarkan pada tahun
ajaran baru, pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri
sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai
dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen
anggaran dalam APBN-P 2012.
Untuk melihat secara lengkap PP Nomor 22 tahun 2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 yang mulai berlaku TMT 1 Januari 2013. Silahkan Klik link download dibawah ini :
yang penting naik bang
BalasHapuswaahh lmayan juga tuuhh
BalasHapusizin download gan..
BalasHapustop markotop bnget niihh infonya..
BalasHapusthks bnget gan..
BalasHapusAlhamdulillah naik...istri kalau tahu minta jatah tambahan uang dapur nih bang heheheh....
BalasHapusSangat bermanfaat..Izin coppy Pak.
BalasHapusSemoga ini menjadi langkah awal upaya mensejahterakan para guru..
BalasHapus