Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah Rabu (4/11) dinihari menghirup udara bebas. Ini setelah permohonan penangguhan penahanan mereka yang diajukan tim pencari fakta dan kuasa hukumnya dikabulkan Mabes Polri. Sekitar pukul 24.00 WIB, kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Selain kerabat, sejumlah anggota KPK juga hadir di Gedung Bareskrim untuk menyambut pembebasan Bibit dan Chandra. Saat meninggalkan Mabes Polri, kedua tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang itu tidak banyak memberikan komentar.
Bibit dan Chandra langsung menuju KPK untuk berdiskusi dengan tim pembela KPK untuk membahas langkas selanjutnya. Sebelumnya, kedua pimpinan KPK non aktif itu sempat ditahan selama lima hari di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kebijakan Markas Besar Polri untuk melepaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dari penjara bukan karena tekanan publik. Tetapi, demi kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan nasional.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/11/2009). "Bukan karena tekanan, mari kita ajarkan kepada masyarakat bahwa ada proses hukum ke depan," ujarnya.
Nanan menjelaskan, Polri baru menerima surat permohonan penangguhan penahahan dari kuasa hukum Bibit dan Chandra malam ini. "Dan diproses, dan malam ini juga kapolri (menyetujui) demi untuk kepentingan yang lebih besar," katanya.
Selanjutnya, sambung Nanan, Kapolri akan menyerahkan tim penyidik kasus Bibit dan Chandra untuk dimintai keterangan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk presiden. "Mudah-mudahan ini dapat menentramkan seluruh masyarakat. (Polri) tidak ada kepentingan apapun, hanya kepentingan penegakan hukum," ujarnya.
~~~~0000~~~~
Sebelumnya Menkominfo Tifatul Sembiring mengimbau agar media massa mengapresiasi permintaan maaf Kapolri terkait penggunaan istilah 'cicak dan buaya.' Karena sudah minta maaf, tidak selayaknya polisi ditekan terus.
"Saya lihat begini, orang kan minta maaf. Kita juga apresiasi. Jangan orang minta maaf ditekan terus, itu tidak layak juga. Baru sekali ini saya dengar Pak Kapolri melakukan permintaan maaf secara resmi," kata Tifatul usai rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2009).
Menurut Tifatul, dengan adanya permintaan maaf itu, seyogyanya media massa bisa memenuhi permohonan Kapolri agar istilah 'cicak dan buaya' itu tidak lagi digunakan. Meski begitu, Tifatul juga mengaku tidak bisa melarang jika istilah tersebut tetap digunakan.
"Itu bukan permintaan. Beliau mohon istilah itu tidak dikembangkan lagi cicak dan buaya itu. Kalau itu tidak dipenuhi ya terserah, namanya juga orang minta maaf. Kalau saya orang minta maaf ya dimaafkan," kata Tifatul.
Pada Senin kemarin, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri meminta agar media massa tidak mengembangkan istilah 'buaya' dan 'cicak' sebagai istilah Polri vs KPK. Kapolri meminta maaf karena ada oknum Polri yang membuat istilah itu.
(maaf) izin mengamankan PERTAMA dulu. Boleh kan?!
BalasHapusAlhamdulillah.
Btw, masalah istilahnya asyik juga, kok. Selama ini kita gak pernah begitu antusias membicarakan satwa kita hingga seperti kali ini. Apa hubungannya?
sampe sekarang masih nggak ngerti kasus itu kenapa XD
BalasHapusSelamat atas bebasnya Bibit dan Chandra. Setuju Pak Tif, sudah minta maaf jangan ditekan terus.
BalasHapusSemoga kepentingan nasional yang dimaksudkan mabes polri itu memang benar-benar untuk menegakkan hukum, bukan sebaliknya.
BalasHapusHukum di Negara Indonesia tengah berusaha memperbaiki citra di mata Dunia.
BalasHapusSemoga jalan yang terbaik tetap berpegang pada Hukum yang berlaku.
Apa bedanya Hukum sekarang dengan Hukum Rimba? Hukum Kerajaan apabila Hukum masih di kuasai oleh yang pandai Hukum....
Istilah yang tahu Hukum justru yang mempermainkan Hukum.
Tegakkan keadilan ya bangsaku.....
Terus terang saya juga tak terlalu mengerti mengapa dan kenapa pak Bibit dan Candra di tahan, yang terpenting bagi saya adalah keadilan harus di tegakkan...siapapun yang bersalah tak boleh lepas dari jerat hukum.
BalasHapusMemang kasus itu membuat perekonomian kita juga ikut terguncang. Aku dengar sudah ada beberapa investor asing yg menarik dananya dari pasar uang kita karena menganggap hukum di negara kita tak ditegakkan dengan baik.
BalasHapusSelamat atas penangguhan penahanan.
BalasHapusSebagai masyarakat umum hanya berharap semoga kasus ini cepat terungkap mana yang benar dan yang salah... bukan dari versi manapun tetapi benar dan salah yang sesungguhnya.
Memang sebaiknya dimaafkan atas istilah Cicak dan Buaya.
Lalu apa sanksi bagi "oknum" yang mempermalukan Polri dengan menggunakan istilah Cicak dan Buaya?
alhamdulillah..kalo emang mereka dirasa enggak bersalah.
BalasHapuslagian negara kita ini kok jadi aneh sih..yg slah tetep berkeliaran diluar..sementara yang mau memberikan keterangan yg benar malah ditahan.
gimana kita enggak jadi susah ntar klo gini caranya..
saya sangat setuju jika kasus ini diteruskan hingga Bibit dan Chandra secara resmi dinyatakan bebas, bukan hanya ditangguhkan.
BalasHapussemoga kabenaran segera terungkap.. :)
BalasHapustfs, pak.. ^^
Wah Syukur Deh...
BalasHapusNamun jangan lega dulu. Kan statusnya masih di tangguhkan.
Intinya biar olo ketoro becik ketitik
saya mendukung KPK...
BalasHapusmati KPK mati juga kebenaran di Indonesia!
yang mau kurung orang KPK harus kurung dulu masyarakat yang ikut mendukung KPK...
akhirnya bebas juga pedahal baru aja di posting!!! n mampir juga ya!!!
BalasHapusSaya juga setuju untuk tidak menggunakan istilah "cicak dan buaya" karena menurut Tata Bahasa Indonesia, yang baku adalah "cecak dan buaya", hehehe...
BalasHapusSaya turut bahagia atas penangguhan tahanan terhadap Bapak Bibit dan Bapak Chandra, tetapi saya tetap kecewa karena Anggodo dibebaskan.
Kekecewaan saya ini juga termasuk "selemah-lemahnya iman perjuangan", Pak....