Putri mendiang Mantan Penguasa Orde Baru Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, mendapat gugatan pailit dari Literati Capital Investments Limited. Mbak Tutut digugat sebagai penjamin PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Andi F. Simangunsong sebagai kuasa hukum Literati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2). Menurut Andi, pihaknya pada Januari 2009 sudah melayangkan tuntutan pembayaran atau somasi kepada Mbak Tutut tapi tidak ditanggapi sehingga diajukanlah gugatan pailit ini. “Ini kewajiban Tutut selaku penjamin CILMP,” katanya.
Pengajuan gugatan tersebut bermula pada 1994, ketika Citra Industri berutang kepada PT Bank Internasional Indonesia (BII) dengan utang pokok Rp 7,5 miliar berdasarkan Perjanjian Kredit Awal tertanggal 17 November 1994.
Karena masalah likuiditas, utang tersebut dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Tagihan utang lalu diambil alih PT Berkah Karya Bersama pada 2004, yang kemudian di-cessie-kan ke Literati pada 2009. Per tanggal 30 September 2009, utang tersebut sudah mencapai sekitar Rp 1,64 triliun.
Ketika berutang kepada BII, Mbak Tutut sebagai penjamin telah melepaskan hak-hak istimewanya sehingga secara hukum dapat dituntut atas utang serta dapat diajukan permohonan pailit.
Dalam permohonan pailit ini, Literati juga menyertakan kreditur lain yaitu Ellistar Investments Ltd., pemegang hak tagih terakhir utang PT Trihasra Sarana Jaya Purnama kepada PT Bank Bumi Daya, yang juga dijamin oleh Tutut. Utang tersebut mencapai Rp 1,04 triliun.
Atas tuntutan pailit itu pihak, Mbak Tutut yang diwakili kuasa hukum, Harry Pontoh dari Kantor Advokat Kailimang & Pontoh meminta sidang ditunda hingga awal bulan depan, 1 Maret 2010, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari tergugat atas tuntutan pailit tersebut.
Hari lahirnya pada tanggal 23 Januari, juga bersamaan dengan hari ulang tahun Presiden RI keempat, Megawati Soekarnoputri, yang juga putri Presiden RI pertama, Soekarno. Ia menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai tiga orang anak, yaitu Nugroho Hendro Maryanto (Dandy); Indriastuti Purnamasari (Danty); dan Bimo Hendro Utomo (Danny).
Pada era 1980-an, ia pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja. Selain itu, Mbak Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.
Ia juga menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa yang turut serta dalam Pemilu 2004. Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.
Di samping sebagai politisi, Mbak Tutut juga dikenal sebagai pengusaha dan menjadi ketua maupun pelindung berbagai organisasi.
Sumber : detikfinance.com dan Wikipedia
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Andi F. Simangunsong sebagai kuasa hukum Literati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2). Menurut Andi, pihaknya pada Januari 2009 sudah melayangkan tuntutan pembayaran atau somasi kepada Mbak Tutut tapi tidak ditanggapi sehingga diajukanlah gugatan pailit ini. “Ini kewajiban Tutut selaku penjamin CILMP,” katanya.
Pengajuan gugatan tersebut bermula pada 1994, ketika Citra Industri berutang kepada PT Bank Internasional Indonesia (BII) dengan utang pokok Rp 7,5 miliar berdasarkan Perjanjian Kredit Awal tertanggal 17 November 1994.
Karena masalah likuiditas, utang tersebut dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Tagihan utang lalu diambil alih PT Berkah Karya Bersama pada 2004, yang kemudian di-cessie-kan ke Literati pada 2009. Per tanggal 30 September 2009, utang tersebut sudah mencapai sekitar Rp 1,64 triliun.
Ketika berutang kepada BII, Mbak Tutut sebagai penjamin telah melepaskan hak-hak istimewanya sehingga secara hukum dapat dituntut atas utang serta dapat diajukan permohonan pailit.
Dalam permohonan pailit ini, Literati juga menyertakan kreditur lain yaitu Ellistar Investments Ltd., pemegang hak tagih terakhir utang PT Trihasra Sarana Jaya Purnama kepada PT Bank Bumi Daya, yang juga dijamin oleh Tutut. Utang tersebut mencapai Rp 1,04 triliun.
Atas tuntutan pailit itu pihak, Mbak Tutut yang diwakili kuasa hukum, Harry Pontoh dari Kantor Advokat Kailimang & Pontoh meminta sidang ditunda hingga awal bulan depan, 1 Maret 2010, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari tergugat atas tuntutan pailit tersebut.
~~~~oooOOOooo~~~~
Siti Hardijanti Rukmana, atau sering dikenal juga dengan nama Mbak Tutut (lahir 23 Januari 1949; umur 61 tahun) adalah putri pertama Presiden kedua Republik Indonesia (RI), Soeharto.Hari lahirnya pada tanggal 23 Januari, juga bersamaan dengan hari ulang tahun Presiden RI keempat, Megawati Soekarnoputri, yang juga putri Presiden RI pertama, Soekarno. Ia menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai tiga orang anak, yaitu Nugroho Hendro Maryanto (Dandy); Indriastuti Purnamasari (Danty); dan Bimo Hendro Utomo (Danny).
Pada era 1980-an, ia pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja. Selain itu, Mbak Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.
Ia juga menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa yang turut serta dalam Pemilu 2004. Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.
Di samping sebagai politisi, Mbak Tutut juga dikenal sebagai pengusaha dan menjadi ketua maupun pelindung berbagai organisasi.
Sumber : detikfinance.com dan Wikipedia
siapa yg menanam..smoga dia yg memetik buahnya.. dan jgn sampe yg lain kena getahnya..
BalasHapusKalau ditunda semakin jelas hukum dinegara kita lihat status! tidak berlaku bagi masyarakat kecil yang nyolong sandal jepit, buah dan ranting langsung masuk sel yang kumuh!
BalasHapuswah mb' tutut bisa kalungan umplong nih "umplong dalam bahasa artinya kaleng bekas" kalungan umplong bisa diartikan orang yang semula kaya / sukses terus pada akhirnya pailit/bangkrut dan sejenisnya, yah semoga ini bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga buat mb' tutut
BalasHapusParse Code HTML Ala Mbah Google
Pertama penggugatnya Memakai kuasa hukum ,Semarga tuh dengan mertua saya..
BalasHapussungguh ironis sekali ....!
BalasHapusDuh, merinding saya Pak. membayangkan uang sebanyak itu, sepertinya kita nggak perlu lagi eksport pembant dan TKW ke luar negeri :(
BalasHapusYah .. sekarang keadaan terbalik ya.. dulu selalu di sanjung dimana-mana dan jadi bahan berita.. sekarang masa itu dah mulai hilang..
BalasHapusTragis ya.. semoga aja hukum akan berpihak pada yang benar
BalasHapusBisakah digugat ?
BalasHapusItu poto kapan bos.. masih cantik ya.. padahal dah 61 tahun lho dan senyumnya masih seramah dulu..
BalasHapusSelain mempunyai utang kepada CILMP,,punya utang sama sapa lagi yah???
BalasHapusWah bagus nih .. thanks untuk infonya.
BalasHapusAssalamu'alaikum, info yang menarik, semoga permasalahan hutang ini bisa selesai dengan baik dan tidak merugikan orang lain (Dewi Yana)
BalasHapusitulah hukum di niegiri kita selaluu tidak jelas
BalasHapuswah wah wah,,keluarga cendana satu persatu jatuh ni..
BalasHapusterkadang sekilas orang kelihatan kaya. mau apa aja bisa. tapi ternyata hutangnya juga kaya. na'udzubillah
BalasHapusMbak Tutut tetap cantik yah?
BalasHapusMoga saja supremasi hukum tetap ditegakkan.
BalasHapuspailit, itu sama dg istilah bangkrut kan? mengerikan ahh
BalasHapusPutri Soeharto ini juga masih menjabat ketua umum PRSSNI.
BalasHapusBang iwan saya fikir mbak tutut itu pelit
BalasHapussalam sahabat ouw jadi mbak Tutut gitu ya keadaannya sekarang thnxs n good luck....loh katanya minta di postingkan google buzz icon dah ta posting dah di oprek lum mas?thnxs
BalasHapusSemoga Masalah ini cepat terselesaikan agar pihak2 yang lemah tidak mendapatkan getahnya..
BalasHapusJangan takut menegakan HUKUM !!!!
BalasHapusSEMANGAD.....!!!!!!!!!!!!!!
mudah mudahan aparat hukum bisa adil dalam mengadili pejabat, AMin^^
BalasHapussalam blogger :D
itulah bisnis ya Bang.
BalasHapusada pasang surutnya.
satu saat berjaya, disaat lain malah pailit.
salam
Bro,
BalasHapustukar link ya. Fatamorgana udah kutautkan.
makasih banyak
Assalamualikum Mas Setyawan
BalasHapusWah sudah lama sekali saya nggak berkunjung ke Fatamorgana. Hehehe…
Tapi, masih ingat saya nggak yah??? Hehehe…
“””””Cosmorary”””””
Thanks infonya yam as..
Duh kasihan yah mba Tutut..
Kira-kira ada yang bakal bikin akun di fesbuk,”Kami Mendukung MBa Tutut” nggak yah?
Atau mungkin,”Koin Peduli Mba Tutut”.
Hehehehehe….
Mbak Tutut bisa bangkrut juga..? Gimana tuh nasibnya di masa yg akan datang..?
BalasHapusLho.., emang uangnya yg dulu kemana aja..?
BalasHapusMakasih utk infonya ya Bang..
Masih syukur dinyatakan pailit
BalasHapusjadi gak perlu bayar utang
harusnya dia dihukum juga...
Asslamu'alaiku wr.wb.
BalasHapusBolak-balik kemari hendak menyapa Abang, ternyata susahnyah minta ampuuun...
Sekarang Alhamdulillah bisa nitip jejak disinih ;)
Jejak pertamax... Alhamdulillah
Wassalam
Mbak Tutut masih cantik yah ;)
BalasHapuswaduh kok bisa membengkak menjadi triliyunan begitu ya?
BalasHapusbunga berbunga atau ada kewajiban tambahan?
tulah barangkai buah dari apa yang ditanamnya, BAng. Semga menjadi pelajaran bagi kita semua. Amin...
BalasHapusTulisannya analitis banget, Bang...
Salam
walah dulu pas bapaknya berkuasa dia jaya sekarang makin susah kali ya cari duit hee
BalasHapusroda berputar, ada kalanya diatas, ada kalanya dibawah
BalasHapusNo Komen...
BalasHapusSemoga yang trbaik didapatan penggugat & yg tergugat
roda dunia memang berputar dulu disanjung sekarang digugat, dulu kaya sekarang pailit
BalasHapuskita tunggu perkembangannya
BalasHapusterimakasih sudah membagi berita ini untuk kami
BalasHapusmbak tutut mengapa begini nasib dikau
BalasHapussebuah artikel yang bisa kita jadikan contoh inget lapang sebelum sempit
BalasHapusmet wiken. maaf baru mampir
BalasHapus