PRITA MULYASARI bukanlah selebriti, bukan pula seorang pejabat dia tak secantik dan seelok Manohara Odelia Pinot. Beliau hanyalah seorang ibu dari dua anak yang lucu. Tapi lantas kenapa kini namanya tak asing di telinga. Jawabannya adalah karena dia seseorang yang “bersuara”, sekedar menulis ungkapan emosional, sebelum hati nurani menangkap kesejatian.
Banyak blog dan web yang membahasnya. Di milis, di facebook, ramai upaya menggalang solidaritas. Ketiga Capres pun ikut bicara. Ada sudut keharuan tersingkap, betapa keadilan itu memang harus terungkap.
Kasus Prita Mulyasari, semangat kebebasan berpendapat di BUNGKAM dan di kebiri ?
Peristiwa ini benar-benar menumbuhkan solidaritas di kalangan blogger. Blogger bersatu untuk kebenaran, kenapa tidak. Dan Bu Prita telah berjasa mengobarkannya. Ada hikmah berbuah dari sebuah kisah, kisah tentang pengaduan yang tertumpah. Dari seorang Prita, untuk perbaikan pelayanan rumah sakit di Indonesia, tak hanya Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera saja. Dan semoga indah jadinya.
Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.
Berikut tentang Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(sumber :http://ronny-hukum.blogspot.com)
Penulis :
Ronny, M.Kom, M.H
Saksi Ahli judicial review UU ITE di Mahkamah Konstitusi
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Semoga dapat menambah wawasan kita dan dapat memetik hikmah dari semua peristiwa yang menimpa Ibu PRITA MULYASARI.
Banyak blog dan web yang membahasnya. Di milis, di facebook, ramai upaya menggalang solidaritas. Ketiga Capres pun ikut bicara. Ada sudut keharuan tersingkap, betapa keadilan itu memang harus terungkap.
Kasus Prita Mulyasari, semangat kebebasan berpendapat di BUNGKAM dan di kebiri ?
Peristiwa ini benar-benar menumbuhkan solidaritas di kalangan blogger. Blogger bersatu untuk kebenaran, kenapa tidak. Dan Bu Prita telah berjasa mengobarkannya. Ada hikmah berbuah dari sebuah kisah, kisah tentang pengaduan yang tertumpah. Dari seorang Prita, untuk perbaikan pelayanan rumah sakit di Indonesia, tak hanya Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera saja. Dan semoga indah jadinya.
Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.
Berikut tentang Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(sumber :http://ronny-hukum.blogspot.com)
Penulis :
Ronny, M.Kom, M.H
Saksi Ahli judicial review UU ITE di Mahkamah Konstitusi
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Semoga dapat menambah wawasan kita dan dapat memetik hikmah dari semua peristiwa yang menimpa Ibu PRITA MULYASARI.
wuih....kena denda smp milyaran gitu.wow...tu duit atau daun yak?? kok jd ngeri gini yahhhh
BalasHapusSiip, smg kita semua bs mengambil hikmah dr kejadian ini. Dan pihak RS Omni jg bs belajar menjadi smart dan bijak menyikapi masalah ini.
BalasHapusoh jadi begitu bunyi peraturannya ya bang..nice post.. and semoga kita semua lebih berhati-hati lagi dlm berkarya..dukungan buat ibu prita..
BalasHapusAlamaaak, duit milyaran rupiah bentuknya kek apa? :41
BalasHapusDari kisah tsb mengharuskan kita lebih berhati2... semoga semua pihak yang menangani kasus Ibu Prita memberikan yang terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan semoga semua ini bisa di jadikan teladan untuk kita semua.
BalasHapusSaya hanya bisa berkata: "amin ya Rabba-l 'alamien"... :45
BalasHapuswah , jadinya kebebasan berpendapat di tentang donk kalau gituh, wadoh gimana ya ???
BalasHapusWah, mumet juga yah... bacanya UU spt itu..... :23
BalasHapuswah, masih soal prita ya? mari berjuang membela Prita!!!
BalasHapuswah aku jg baru komeng ttg ini di attayaya..
BalasHapushari ini pada sama ya hehehe....
semangat deh berjuang utk Prita...semoga bs bebas n gak kena denda sebanyak ituh...
Mengingkari kebenaran,
BalasHapushanya mengundang kedzoliman,
dan menjauhkan kesadaran...
Semoga hukum indonesia bisa di pertanggung jawabkan....
BalasHapus1 milyar??? whatts? eh makasi ya pak guru UUnya dibahas disini..musti hati2 kalo mau curhat saya...[curi perhatian saya dong...hehehe]
BalasHapusSemoga tidak ada hina menghina lagi :D
BalasHapusPelajaran brharga bgt dr prstiwa ini sbnarnya.
BalasHapusAjaran Islam sdh mmberi arahan bhwa kita hrs bsa mnmpatkan diri ktika brbicara (mngkritik) kpan,dmna dan dg siapa hal tsb akan dsampaikan.
Kmudian pkir dlu sblm brtndak adalh mnjaga hal2 yg tdk kita ingnkan trjadi. Sok tau bgt yh gue :10
Pkoknya tiada dusta di antara kita deh,jd dua blh pihak bsa slg LEGOWO alias NRIMO dg niat slg mngambil hikmah dr kjadian ini.
:12
BalasHapusya hehehehehe sehati neh postingannya
kalau udah kaya gini kebebasan pendapat di kebiri ya berarti bakal balik lagi donk kejaman orde baru
BalasHapusya mas, apa salahnya curhat, mengungkapkan pendapat apa yg dirasakan ibu prita. kayak slank dulu gara2 lagunya bermasalah juga.
BalasHapushttp://awalsholeh.blogspot.com/2009/06/dukungan-bagi-ibu-prita-mulyasari.html
semangat saya lagi kendur buat ngeblog neh mas. ;P ayo tetep semangat.
BalasHapuswaw posting dengan bahasa berkualitas tinggi yang dikemas dengan rapi sehingga enak diikuti,itulah kesan pertama datang kesini
BalasHapusseperti komen salah satu blogger dipostingan bang ais " Indonesia masih menganut hukum rimba, siapa yang berkuasa dialah yang menang"
BalasHapusoya denger2 UU ITE pasal 27 itu sifatnya delik aduan? jadi selama tidak diadukan ya aman2 saja :30
BalasHapusSelama putusan belum ditetapkan, mungkin hikmah yang bisa kita petik adalah bahwa hati-hati kalau curhat sama orang, karena curhat itu bisa tersebar kemana-mana. Apalagi lewat akses internet.
BalasHapusayo suarakan kebenaran
BalasHapusselama UU-nya tidak disalah gunakan,atau di paksakan,bagus juga sebagai sarana pencegahan informasi yang buruk
BalasHapusUU yang aneh...bisanya cuma ngebiri kebebasan berpendapat.....
BalasHapusNgeri baca UU ITE.... Pidana dan dendanya sungguh berat !! Aku jadi tak habis pikir, kenapa UU itu bisa dibelakukan ya ?
BalasHapushuaaa Pak Iwan....
BalasHapusUU nya banyak banget.....
kalo gini sih bisa nyekat kebebasan menuangkan fikiran lho....
btw, awardnya Pak Iwan sudah saya perbaiki. masak blom kelihatan sih.. padahal size nya udah d kecilin tuh. hiks...hiks..
Hiks... Hiks... Aku juga sedih mendengar nasib Bu Prita...
BalasHapusBtw, kawan2 yg mendukung Prita, jangan lupa gabung Cause di Facebook: DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DITAHAN, ini link-nya:
http://apps.facebook.com/causes/290597/6809560?m=fe7306b6
Thank you...
Infonya bagus banget, makasih Pak :) maaf, telat berkunjung...
BalasHapusIni pelajaran berharga untuk bu Prita dan penulis2 lainnya supaya lebih berhati-hati bila menulis dan di publish.
BalasHapusSaya sudah membaca tulisan Prita. Dia mengabaikan azas 'praduga tak bersalah' dan itu tindakan gegabah, berakibat fatal.
berkunjung di saat terik matahari pekanbaru tidak begitu menyengat mungkin pekanbaru lagi ikut berkabung karena bencana terjadi lagi di bumi ini
BalasHapuskasus bu prita ini kek kita tuh ga punya kebebasan untuk bicara..dan menunjukkan aparat ga bijaksana dalam mengambil keputusan..huh
BalasHapushalo....brur..wah kasian juga ya nasib yang menimpa ibu prita yaaah semoga aja di kasi jalan yang terbaik untuk bu prita....amin
BalasHapusbagi teman2 yang masih belajar seo mampir sini aja
:16
BalasHapusmalam ini panas kali pekanbaru bang
mpe keringetan
gerah ma omni
mas kan tadi tanya tenteng label animasi anda mungikin salah menaruh
BalasHapuskodenya cobalagi mas barangkali bisa bismilah
payah..curhat aj ktembak huh
BalasHapuswew.. banyak juga.. kita juga harus hati2 nih dalam ngeblog.. jangan mpe ada yang ngerasa dirugiin..
BalasHapusmasalah UUnya c no comment! tapi kasus Prita ni mank menyebalkan, tu aparat lebaii bgt, masa' cuma gara2 email di penjara??? ketik C(spasi)D, capek dech...!! :41
BalasHapussekarang tau rasa dch, selain kejelekannya malah tersebar luas di TV ditambah kecaman2 plus ancaman tuntutan balik.
semangat bu Prita, RS OMNI n kejaksaan Tangerang mank harus dilawan!:19 :20 :21
klo semua masalah hanya diadili dengan pasal , maka kebenaran sulit terungkap.....
BalasHapusinilah hukum disini ,siapa yang berkuasa .dialah yg diatas
tapi setidaknya kita jadi bisa belajar ttg kasus ini,tentunya lebih berhati2