Home » , » PRITA MULYASARI DIVONIS BEBAS

PRITA MULYASARI DIVONIS BEBAS

Written By FATAMORGANA on Selasa, Desember 29, 2009 | 12/29/2009

PRITA MULYASARI
Prita Mulyasari akhirnya bisa bernafas dengan lega. Dia dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum dan membebaskan dari semua dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keputusan Majelis hakim pagi tadi, "Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).

Kedua, kata Arthur, membebaskan Prita dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga, memulihkan nama baik dan martabat terdakwa. Selanjutnya, keempat menyita barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Prita tampak memanjatkan syukur dengan mengusap wajahnya. Puluhan pendukung Prita pun bersorak gembira. "Hidup Prita! Allahu Akbar!"

Prita langsung maju ke depan meja hakim dan melakukan sujud syukur.

Usai persidangan , Prita Mulyasari mengaku tidak dendam terhadap RS Omni Internasional. Prita juga membuka seluas-luasnya pintu maaf pada rumah sakit itu.

Dukungan terhadap Prita memang sangat besar dipersidangan hari ini. dukungan moral diberikan kepada Prita oleh kelompok masyarakat dari berbagai elemen seperti BEM Uniersitas Mathlaul Anwar, Pakar ITE Lucky Alamsyah, Gerakan Pemuda Islam Tangerang, Komnas Ham, Komisi Yudisial, para blogger hingga anggota DPR dan partai politik.

Sebelumnya, pengacara Prita Mulyasari tetap yakin kliennya akan divonis bebas. "Sampai detik ini, kami yakin majelis hakim akan membebaskan Prita," ujar anggota kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Associated, Slamet Yuwono, sebelum sidang, pagi ini.

Keyakinan tersebut, kata dia, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung dimana keterangan saksi maupun ahli menyatakan bahwa Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. "Jaksapun tidak bisa membuktikan tuduhan itu," kata Slamet.

Selain itu, kata dia, hakim tidak akan menutup mata dengan derasnya dukungan masyarakat luas yang setia menyoroti dan mengikuti kasus ini. "Tingginya respon masyarakat dan dukungan untuk Prita, berarti kebenaran memang ada pada Prita, masyarakat luas tidak mungkin membela orang yang salah," kata Slamet.

Slamet menilai, selama proses persidangan tidak ada satu buktipun yang mampu membuktikan Prita bersalah. "Kami yakin majelis hakim yang terhormat bisa melihat kasus ini dengan objektif, menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan perkara ini," ucapnya.

Terkait dengan buntunya upaya damai antara Prita dengan RS Omni yang digagas oleh Departemen Kesehatan, Slamet mengatakan, hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan persidangan hari ini. "Akte damai hanyalah penunjang saja," katanya.

Pada bagian lain, Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI tetap merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra yang telah mengugat dan mempidanakan mantan pasiennya, Prita Mulyasari. "Kami tetap merekomendasikan agar ijin rumah sakit Omni dicabut," ujar Wakil Ketua Komisi IX,DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz yang hadir dalam persidangan Prita, hari ini.

Irgan yang sengaja datang mewakili komisi IX, Partai Persatuan Pembangunan untuk memberikan dukungan moral terhadap Prita yang hari ini akan divonis. "Hakim harus membebaskan Prita," kata Sekretaris Jenderal PPP ini.

Dia menyatakan, kasus Prita Mulyasari merupakan bentuk arogansi sebuah rumah sakit terhadap pasiennya. Tindakan mengugat dan mempidanakan pasien yang dilakukan RS Omni adalah suatu tindakan yang tidak wajar. "Apalagi ini ada label Internasionalnya, sungguh tidak wajar, semestinya mereka lebih mengedepankan pelayanan," kata Irgan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang ditemui wartawan di tempat terpisah menyambut baik vonis bebas terhadap Prita Mulyasari (32) oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

"Berarti aspirasi masyarakat bisa terwujud. Dan yang mengejutkan, putusan Pengadilan Negeri Tangerang membuktikan bahwa Prita tidak terbukti bersalah," ujar Ratu Hemas.

Terkait koin Prita yang sudah terkumpul dengan jumlah total terakhir Rp. 802 juta, Ratu mengatakan, hal ini bisa dimanfaatkan untuk menolong orang lain yang tengah menghadapi masalah serupa.

Putusan kasus Prita merupakan sinyal betapa mahalnya mendapatkan keadilan atas nama orang kecil. Jaminan konstitusi bahwa adanya persamaan hak di muka hukum (equality before the law) sedikit bisa terjawab.

Terlepas dari isi kasusnya, Prita telanjur dijadikan simbol perlawanan atas arogannya dewi keadilan di tanah air. Proses hukum terkadang sudah diidentikkan dengan barang dagangan yang dapat menimbulkan kebangkrutan keadilan (bankruptcy of justice).

Palu hakim acapkali lebih berpaling kepada mereka yang berduit. Asumsi tersebut memang tidak dapat digeneralisasi, tetapi setidaknya kasus Prita menjadi pelajaran bahwa lembaga peradilan kita masih perlu pembenahan.

Sepertinya kita harus lebih dewasa lagi dalam berpikir dan bersikap. Kita harus dapat melihat sebuah permasalahan dengan berbagai pertimbangan. Setidaknya ada pertimbangan tentang nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan yang menjadi patokan di dalamnya.

Kita jangan hanya berpedoman pada Undang-undang yang sering menyesatkan dan sering menimbulkan perdebatan. Kita jangan hanya mengutamakan kepentingan pribadi kita saja, sedangkan kepentingan pribadi orang lain sering kita korbankan.

Kedewasaan dalam beretika dan berpikir harus kembali kita kedepankan. Karena berbagai permasalahan yang kini marak terjadi di negara kita, pada dasarnya disebabkan oleh sikap dan prilaku manusia-manusia di negara kita yang kini sepertinya sudah tidak beretika lagi sehingga sering bertindak (bersikap) tanpa mempertimbangkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan.

Sekarang yang kita butuhkan hanyalah kedewasaan berpikir dalam memahami setiap permasalahan guna mencari jalan terbaik yang seharusnya. Jadi bukan malah memperuncing permasalahan dan saling berkeras untuk mengklaim sebagai pihak yang benar dengan menjadikan Undang-undang sebagai senjata yang mematikan.

Dirangkum dari berbagai sumber.



Share this article :

64 comments:

  1. Alhamdulillah!
    Syukurlah kalau begitu :D

    BalasHapus
  2. Emang aneh negara kita ini mas... Kebebasan berekspresi sedikit aja kena hukuman. Sedikit2 UU...

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah, kemenangan bagi wong cilik, wong cilik ternyata lebih punya perasaan, koin pun bisa bernafas lega!

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah ....
    Mudah2an semua bukan karena tekanan publik.
    Mudah2an juga putusan ini dapat menganulir putusan hakim perdatanya yang mengharuskan prita membayar denda.

    BalasHapus
  5. alhamdulillah...akhirnya...mbak prita bebas dari tuntutan...ternyata hukum masih berpihak pada kaum yang lemah...

    BalasHapus
  6. ashamdulilah semoga tidak ada ;agi ibu prita yang lain

    BalasHapus
  7. Ya sebuah kelegaan bang Iwan, alhamdulillah. Sebetulnya bukan Prita yang mencemarkan nama baik RS Omni, tapi RS.Omni mencemarkan nama baiknya sendiri dengan mengkasuskan Prita.

    BalasHapus
  8. Ak dah nebak...pasti kalo bang iwan postingannya aptudet deh... Judulnya juga nembak banget...

    Seneng liatnya td di metro waktu prita dinyatakan bebas.

    BalasHapus
  9. ijin rs omni dicabut? setujuhhhhh
    sebenrnya dia nuntuk ibu prita ntu hanya membuat imejnya tambah jelas, karena kalau ga dituntut, masyarakat luas ga akan tahu masalah ini.justru kr dituntut makanya citra buruk rs itu tersiar ke masy dan ujung2nya pasti ke jumlah pasien... syukurin wkwkwkwk

    BalasHapus
  10. Alhamdulillah seneng banget saya akhirnya ibu prita bisa bebas
    terharu

    BalasHapus
  11. alhamdulillah akhira mb' prita d bebaskan

    BalasHapus
  12. Ikut ucapin selamat buat mba Prita, namun wacana untuk mencabut ijin RS omni saya kurang setuju karena justru terkesan arogan dan masih banyak orang sakit yang butuh pelayanan RS ( hukum saja orang2nya )

    BalasHapus
  13. alhamdulilah, dengan bebasnya prita berarti masih ada sedikit harapan keadilan untuk rakyat itu masih ada.

    BalasHapus
  14. syukurlah dah bebas
    kalao gak ada kasus, koinnya gak ada yang make, saya ikhlas menerima kok *ngayal

    BalasHapus
  15. alhamdulillah...

    tidak perlu sampai mencabut izin rumah sakit omni
    yang perlu adalah perombakan manajemen, budaya kerja, profesionalitas

    BalasHapus
  16. Hidup kebebasan berpendapat di Indonesia..semoga Prita dibebaskan bukan karena sorotan publik yang luas padanya tetapi karena memang inilah keadilan

    BalasHapus
  17. Bersukur Prita bisa bebas, mudah2an tidak ada lagi kasus yang serupa dengan itu

    BalasHapus
  18. koin nya gimana bang... gak jadi dipake ya...












    klo gak jadi mending buat gw aja deh...

    wkwkwkwk...

    BalasHapus
  19. Allahu Akbar! Ini adalah kemenangan kita semua.

    BalasHapus
  20. syukur alhamdulillah...
    sudah di link balik, makasih

    BalasHapus
  21. horee....Tuhan mendengar doa2 kita ya.

    BalasHapus
  22. Alhamdulillah...
    Paling tidak ini menjadi pelajaran bagi kita para blogger agar lebih hati-hati dan selektif dalam menyampaikan pendapat.
    Hidup Prita... Hidup Kebebasan berpendapat!

    BalasHapus
  23. alhamdulillahhh..ternyata masih ada kejujuran disana..^_^

    BalasHapus
  24. alhamdulillah akhirnya jelas juga sekarang kasusnya...

    yaahh,, asal jangan sampe ada lagi deh prita2 lainnya...

    BalasHapus
  25. sebenarnya mbak Prita yg mestinya menuntut bukan ***** takut nyebutnya ntar aku yang dituntut lagi.

    BalasHapus
  26. salam sobat
    alhamdulillah mba PRITA, akhirnya bebas,,
    lega dan tidak terbukti melanggar hukum.
    kut bersyukur dan senang mendengar kabar tersebut dari blog bang Setiawan.

    BalasHapus
  27. salam sobat
    trims informasinya,
    ALLAH SWT menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang bersalah .
    semoga ngga akan terjadi lagi kasus mba PRITA ini.

    BalasHapus
  28. Memang Prita seharusnya bebas...
    Hukum di Negeri kita masih rapuh..
    Kita lihat bagimana kelanjutan Anggodo & Antasari Azhar, dan century...

    BalasHapus
  29. Wah2.. Ikut lega juga..

    Moga2 aja Uang yg terkumpul bisa buat orang yang membutuhkan........

    amin......

    BalasHapus
  30. AKHIRNYA PRITA BEBAS!
    BUAT RS OMNI, KALAU KALIAN MEMAKSA PRITA BERSALAH, SIAP2 MULAI BESOK SUDAH TIDAK AKAN ADA PASIEN DIRUMAH SAKIT KALIAN!!!
    BUAT HAKIM, JANGA COBA2 MAIN BELAKANG. COBA KALO MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA TIDAK MENYOROTI KASUS INI, PASTI KALIAN SUDAH MAIN BELAKANG. IO TO?

    BalasHapus
  31. pelajarannya apa ya bang dari kasus ini. sepertinya banyak. cuma kalo dia dibebaskan demi kepentingan umum (bukan hukum), ini preseden buruk juga. saya melihat running text sebuah tipi swasta yang menyatakan bahwa jaksa mengatakan prita dibebaskan demi kepentingan umum. bukankah hukum dibuat juga untuk melindungi kepentingan umum? bingung...

    BalasHapus
  32. Jika hukum berpihak,
    Kekuatan rakyat bisa meruntuhkan kesewenang-wenangan walo dengan receh.
    Selamat buat PRITA

    BalasHapus
  33. baca blognya om iwan selalu seger dan nambah ilmu ya uhuhu.. apalagi buat saya yang betapa kasian.. tipi satu aja isinya semut semua (samting wrong with my tipi)


    syukurlah akhirnya bu prita bebas, ngga sia-sia koinnya (moga2 ya koinnya gak ada yg ngorupsiin)

    BalasHapus
  34. Alhamdulillah... semoga setelah ini hukum tidak terus menerus berpihak kepada para penguasa dan orang-2 berharta saja...

    BalasHapus
  35. Luar biasa fenomenal kisah ibu prita ini.... :)

    BalasHapus
  36. akhirnya selesai jg perkaranya, btw bang amri pasang dule link astagaku nah di sidebar ta'

    BalasHapus
  37. hari ini aku melihat berita nya dilayar kaca beberapa kali,perjuangannya prita berhasil dia dinyatakan bebas.

    Mungkin dengan begini ada sedikit harapan bahwa keadilan di Indonesia ini masih ada,bukan pemilik org2 berharta saja. semoga...!

    BalasHapus
  38. Akhirnya Drama itu berakhir bahagia. Semoga aja si jaksa gak naik banding.

    BalasHapus
  39. I have noticed many changes in your blog and they are like improvements for you.

    BalasHapus
  40. Alhamdulillah, sekarang tinggal UU-nya di revisi, karena masih banyak celah yang dapat merugikan wong cilik

    BalasHapus
  41. alhamdulillah kl gt...semoga g terjadi lagi

    maaf sob..pertanyaan sobat blm q jawab...mw mostingin lg inetnya baru mati...insyallh secepatnya q jawab sob..

    BalasHapus
  42. Halo pak saya datang membalas kunjungan anda

    BalasHapus
  43. Pemberontak dari segala kelaziman, tatanan dan aturan alias gendeng lihat saja award untuk si munir sy pasang di blog ini

    BalasHapus
  44. Tunggulah pak, post anda yg hebat2 akan muncul di blog sy

    BalasHapus
  45. Hidup copas mania
    sang pemberontak
    hidup gendeng

    BalasHapus
  46. Wuihhhh.... manthabbbb.
    Ini diposting langsung dari Pengadilan ya Bang ?

    BalasHapus
  47. jaksanya banding gak bos?
    jangan jangan lolos di pn ngak kuat di pt

    BalasHapus
  48. makasih bang, orang soppeng ki di'. bulan depan sy mau ke soppeng buat kampanye bupati.heheh...

    my YM : pancallok@ymail.com

    BalasHapus
  49. aku penasaran, koin prita beratnya berapa kilo ya bang?

    BalasHapus
  50. Akhirnya ibu Prita di vonis bebas...

    Inilah sesungguhnya kebenaran..!
    horray

    BalasHapus
  51. Mengapa cuma Prita za sie yang bisa berhasil menuntuk hak sebagai warga negara yang di rugikan...masih banyak warganegara Indonesia yang membutuhkan dukungan untuk mendapatkan haknya

    BalasHapus
  52. Alhamdulillah akhirnya Bu Prita bebas, kasus ini sebenarnya hanya merupakan perlambang, supaya para penguasa jangan adigang-adigung pada pada rakyat kecil pada saat sedang menjabat. Pembelajaran baru buat kita semua.

    BalasHapus
  53. Hope you are having a good weekend, Lizzie xxx

    BalasHapus
  54. Hey it’s so nice I really want to appreciate to this site. It’s so much interesting matter I like your work. Please carry on with your work and post me such a wonderful article.

    BalasHapus
  55. That article is new for me I enjoyed a lot when I read that article. I get much new information from this site that’s why I want next visit very soon. So please keep posting me.

    BalasHapus
  56. I just came across from this site and I read it. It is so nice and I get many thinks about the different flags. So thanks for posting me. I often visit on this site.

    BalasHapus
  57. Your blog is distinctive. I have found your blog innovative. You have chosen very incredible theme for your sketch. I cherished it.

    BalasHapus
  58. I am very impressed with this list! Thank you. It's really going to help me out.

    BalasHapus
  59. Salam kenal mas..
    Di tinggu kunjungan baliknya

    BalasHapus

SAHABAT FATAMORGANA

 
Support : FATAMORGANA
Copyright © 2015. FATAMORGANA - MERANGKUM FAKTA, MEREKAM INFORMASI, DAN BERBAGI KHAZANAH
Created by Creating Website Published by Mas Template
Powered by Blogger