Aku baru tersadar ketika sapaan lembut Sang Isteri tercinta membangunkan untuk segera berjamaah shalat subuh, aku telat bangun karena semalem aku menyempatkan diri nonton KETIKA CINTA BERTASBIH, ceritanya seru banget persis seperti yang pernah saya posting dulu.
Sebelum berangkat ke tempat tugas, aku menyempatkan diri untuk nonton TV mencari berita terbaru, salah satu topik berita yang paling menarik bagi aku adalah Berita tentang PENCABUTAN STATUS TAHANAN KOTA IBU PRITA MULYASARI.
Pada sidang kasus pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni International Tangerang, Kamis (11/6), Prita Mulyasari mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Sore kemarin, permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
"Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Status tahanan dicabut. Sekarang, Prita bisa pergi ke mana-mana. Dia bebas, bisa kerja, bisa ke mana-mana. Sekarang, jaksanya sedang menuju rumah Prita," ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat. Majelis langsung melaksanakan musyawarah konstituen pada saat itu juga.
Dalam sidang kedua kemarin yang dilangsir oleh gatra.com ; Prita Mulyasari menangis saat membacakan pembelaan setebal delapan halaman, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (11/6), yang dipimpin hakim Karel Tuffu SH.
Dalam pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Utami SH itu, perempuan 32 tahun itu tak kuasa membendung air mata sehingga pembacaan sempat tertunda beberapa saat.
Pembelaan berjudul "GALAU" itu merupakan ungkapan perasaan yang selama ini dipendam akibat dipenjara selama 21 hari di LP Wanita Tangerang. Tim pengacara Prita yang diketuai OC Kaligis juga membacakan eksepsi berjudul Prita The Prisoner of Consience atau Prita Tahanan Suara Hati karena menyatakan pendapat lewat suara atau simbol.
Pada awal pembelaan Prita menyebutkan, "Aku orang awam akan hukum tapi aku tidak mau melanggar hukum, bagiku pengertian hukum adalah tidak melanggar hak orang lain."
Menurut Prita, bahwa ketika masuk Rumah sakit (RS) Kamis, 7 Agustus 2008, dengan cekatan dokter memeriksa kesehatan, darah disedot untuk pemeriksaan laboratorium, kemudian dokter Indah Prameswari menginformasikan secara lisan bahwa trombosit 27.000, dan diagnosa gejala Demam Bedarah Dengue (DBD).
Prita didakwa oleh JPU karena mencemarkan nama baik melalui surat elektronik (e-mail) kepada rekannya atas pelayanan RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten sehingga dianggap melawan hukum dan bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE).
Di hadapan kuasa hukum OC Kaligis SH, Prita berulangkali menyeka air matanya dan mempertanyakan rekam medis kepada manajemen RS, namun tidak diperoleh dengan baik dan malahan diabaikan begitu saja.
Padahal, katanya, dirinya sudah ngotot meminta rekam medis secara lengkap selama perawatan di RS Omni mulai masuk 7 Agustus 2008 pukul 20.30 WIB hingga tanggal 12 Agustus 2008.
"Meski sudah dipaksa meminta rekam medis namun manajemen selalu mengelak dengan beragam alasan," kata ibu dua anak yang masih balita dan istri dari Andry Nugroho itu.
Prita juga mempertanyakan, apakah salah menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah berbohong dengan memberikan dua keterangan yang berbeda menyangkut trombosit.
Sedangkan pernyataan lisan dokter, katanya trobosit sebesar 27.000 sedangkan keterangan tertulis 181.000, mana yang benar, bahwa masalah kesehatan adalah menyangkut nyawa manusia.
Sidang di PN Tangerang itu akan dilanjutkan Kamis (18/6) pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU.
Ibu PRITA MULYANI sekarang sudah bebas,.... status tahanan kota sudah dicabut, namun Ibu Prita tetap harus mengikuti setiap persidangan yang digelar oleh pengadilan.
Semoga dengan dukungan dan do'a masyarakat Indonesia, Ibu Prita dapat terlepas sepenuhnya dari jeratan hukum dan dapat beraktifitas kembali terutama berkumpul dengan keluarga tercinta.
Sebelum berangkat ke tempat tugas, aku menyempatkan diri untuk nonton TV mencari berita terbaru, salah satu topik berita yang paling menarik bagi aku adalah Berita tentang PENCABUTAN STATUS TAHANAN KOTA IBU PRITA MULYASARI.
Pada sidang kasus pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni International Tangerang, Kamis (11/6), Prita Mulyasari mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Sore kemarin, permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
"Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Status tahanan dicabut. Sekarang, Prita bisa pergi ke mana-mana. Dia bebas, bisa kerja, bisa ke mana-mana. Sekarang, jaksanya sedang menuju rumah Prita," ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat. Majelis langsung melaksanakan musyawarah konstituen pada saat itu juga.
Dalam sidang kedua kemarin yang dilangsir oleh gatra.com ; Prita Mulyasari menangis saat membacakan pembelaan setebal delapan halaman, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (11/6), yang dipimpin hakim Karel Tuffu SH.
Dalam pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Utami SH itu, perempuan 32 tahun itu tak kuasa membendung air mata sehingga pembacaan sempat tertunda beberapa saat.
Pembelaan berjudul "GALAU" itu merupakan ungkapan perasaan yang selama ini dipendam akibat dipenjara selama 21 hari di LP Wanita Tangerang. Tim pengacara Prita yang diketuai OC Kaligis juga membacakan eksepsi berjudul Prita The Prisoner of Consience atau Prita Tahanan Suara Hati karena menyatakan pendapat lewat suara atau simbol.
Pada awal pembelaan Prita menyebutkan, "Aku orang awam akan hukum tapi aku tidak mau melanggar hukum, bagiku pengertian hukum adalah tidak melanggar hak orang lain."
Menurut Prita, bahwa ketika masuk Rumah sakit (RS) Kamis, 7 Agustus 2008, dengan cekatan dokter memeriksa kesehatan, darah disedot untuk pemeriksaan laboratorium, kemudian dokter Indah Prameswari menginformasikan secara lisan bahwa trombosit 27.000, dan diagnosa gejala Demam Bedarah Dengue (DBD).
Prita didakwa oleh JPU karena mencemarkan nama baik melalui surat elektronik (e-mail) kepada rekannya atas pelayanan RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten sehingga dianggap melawan hukum dan bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE).
Di hadapan kuasa hukum OC Kaligis SH, Prita berulangkali menyeka air matanya dan mempertanyakan rekam medis kepada manajemen RS, namun tidak diperoleh dengan baik dan malahan diabaikan begitu saja.
Padahal, katanya, dirinya sudah ngotot meminta rekam medis secara lengkap selama perawatan di RS Omni mulai masuk 7 Agustus 2008 pukul 20.30 WIB hingga tanggal 12 Agustus 2008.
"Meski sudah dipaksa meminta rekam medis namun manajemen selalu mengelak dengan beragam alasan," kata ibu dua anak yang masih balita dan istri dari Andry Nugroho itu.
Prita juga mempertanyakan, apakah salah menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah berbohong dengan memberikan dua keterangan yang berbeda menyangkut trombosit.
Sedangkan pernyataan lisan dokter, katanya trobosit sebesar 27.000 sedangkan keterangan tertulis 181.000, mana yang benar, bahwa masalah kesehatan adalah menyangkut nyawa manusia.
Sidang di PN Tangerang itu akan dilanjutkan Kamis (18/6) pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU.
Ibu PRITA MULYANI sekarang sudah bebas,.... status tahanan kota sudah dicabut, namun Ibu Prita tetap harus mengikuti setiap persidangan yang digelar oleh pengadilan.
Semoga dengan dukungan dan do'a masyarakat Indonesia, Ibu Prita dapat terlepas sepenuhnya dari jeratan hukum dan dapat beraktifitas kembali terutama berkumpul dengan keluarga tercinta.
prihatin bgt sm kasusnya ibu prita y mas...jd agak serem jg nih buat curhat lewat surat elektronik y hehe....
BalasHapusiya...award bkn heppy,ternyata byk jg y award buatan nya mas setiawan walau aku dapetny bkn langsung dr mas,tp g papa lah...hehe...
wah... sudah nonton KCB ya..??
BalasHapusngiri aq...:39.
aq blm nonton nih pak.
btw klo ttg bu prita, semoga kasusnya cpet berakhir deh. ribet klo berurusan sm hukum. :41
semoga lekas selesai deh kasusnya. semoga ibu prita selamat
BalasHapusSyukurlah bu Prita sdh bisa bepergian dgn leluasa. Btw, aku kemrn jg baca di JawaPos isi e-mail yg ditulis bu Prita. Kok bisa ya RS melakukan hal spt itu?
BalasHapusmudah2an bisa cepetan bebas beneran ya bang...
BalasHapusGara2 kasus Prita, aku banyak dapet wejangan supaya ati2 ngeblog. Hmm...
BalasHapushehe akhirnya tercapai juga kebebasan, kebebasan menyeluruh!
BalasHapusAlhamd. Ibu prita nya uda bisa kerja ya.
BalasHapusBtw n0nt0n KCB dimana om? Hhehe.. *mupeng m0de on.
walaupun sibuk tp masih tetep menyempatkan diri untuk nonton KCB yach....
BalasHapussemoga ibu pritha sabar, karena semua masyrakat mendukng ibu pritha
horee..bebasss.....thanks God....
BalasHapusSemoga Mba Prita benar2 dibebaskan dalam keputusan pengadilan nantinya, dan RS OMNI mendapat hukuman yang setimpal. Sedang aparat yang bersalah juga mendapat hukuman
BalasHapusAlhamdulillah... orang sabar disayang Allah ...
BalasHapusbaru mau nonton kcilukba... sebenernya males, apalagi kalo disuruh byr sendiri,tp krn tuan rumahnya aku,masa ga mikut ya...:( tar bengong pada cerita...
hanya doa dengan penuh rasa iba atas derita yang menimpa bu prita yang bisa ku berikan padanya mudah mudahan dia bisa mengambil tindakan yang tepat
BalasHapusSemoga kasus ini cepat selesai... kasian mbak Prita.... :29
BalasHapusSemakin pilu mengikuti jalan cerita ini. Semoga keadilan akan terwujud.
BalasHapusMemang sudah seharusnya ibu Prita dibebaskan kan??Alhamdulillah...
BalasHapusKalau melihat dari guliran kasusnya sih, saya sangat sangat yakin pasti akan berakhir memuaskan. Menjadi pelajaran bagi RS dan dokter2 untuk membenahi sikap dan pandangan yg mengentengkan pasien. Sebaiknya juga, menjadi pembelajaran buat mereka2 yg suka sembarangan ngomong di dunia maya bhw ternyata bisa kena batunya, dan berbeda dengan ibu Prita yg mengusung sesuatu yg jelas, kan banyak tuh yg ga jelas ga jelas tapi berkoar2 hebat sekali karena berpikir bhw ga ada aturan main di dunia maya ini dan mrk berhak kok curhat dengan bebas. Nah buat pihak pembuat hukum, bisa jadi bahan masukan untuk memperbaiki aturan2 supaya lebih pantas dan pas. Jadi, hal ini pelajaran yg berharga bagi berbagai pihak.
BalasHapusjangan karena kasus mbak prita ini kita jadi netter yang gak berani mengungkapkan pendapat ya??? semangat terus buat para netter khususnya mbak prita...
BalasHapusAmin, sy ikut senang. Semoga semua masalah dapat klear, Prita bebas sepenuhnya.
BalasHapusdo'a kita semua menyertai ibu Prita, smoga cepat beres, bebas dan tuntas semua permasalahannya.. amin !
BalasHapushelo brader....punya facebook gak?aq di add dunk..thx
BalasHapusayiooo terus suarakan kebenaran
BalasHapusyah,, saya hanya berharap, ibu prita bebas dalam sidang nanti, walaupun bebas dari tahanan kota.
BalasHapussemoga kebenaran dan keadilan semakin terungkap mas. jarang BW dan online lagi mas. stagnasi TA nya. bingung. he3....
BalasHapussukses selalu mas. maap baru sempet mampir..
syukurlah klo buprita dah bisa plg, walau blom sepenuhnya bebas..
BalasHapusKebebasan bersuara lewat berbagai media....., toh ada hak jawab yang diberikan kepada pihak yang berseberangan?
BalasHapusTetap tabah Ibu PRita, keadilan takkan mati....
Saya ucapkan selamat buat Mba Prita Mulyasari atas dicabutnya tuntutan tahanannya. Smoga bsa menghirup angin kebebasan yah.
BalasHapusAkhirnya bebas juga... Seneng deh.
BalasHapusSemoga keadilan segera ditegakkan...!!
semoga keadilan bisa ditegakkan untuk mba prita....
BalasHapusSudah seharusnya yang tak bersalah dibebaskan. Semoga ibu prita dan keluarga tetap kuat menghadapi cobaan ini ...
BalasHapussatu langkah maju telah diraih mba prita
BalasHapussemoga langkah selanjutnya selalu menghasilkan hal yang menggembirakan
beginilah wajah hukum di negara kita
BalasHapussemua amburadul,,
dan balik lagi kejalur hukum jika ada yang benar2 mengkritisi
semngat untuk prita!!!!!!!!!!!
wah sukur deh kalau dah lulus, ayo tuntut balik RS OMNI hehehehhehe
BalasHapusKCB ? dua jempol dari saya :D
Waduuuuh pingin nich nonton KCB, ada yg punya DVD nya ga? pinjem donk!!!
BalasHapusAlhamdulillah Ibu Prita sudah bebas...
Semoga kasus Prita cepat bebas dari tuduhan apapun, dan kasus ini diusut secara tuntas oleh pihak penyidik.
BalasHapusakhirnya ibu prita bebaas :16
BalasHapusAlhamdulillah ..!!!
mungkin kita tinggal ambil hikmah nya aja dalam kejadian ini ..:30
betul gak mas :34
kalo kemaren seperti masuk jalan tanah berlobang
BalasHapushehehehe maaf bang
huaaaaaaaaaaaa sekerang seperti masuk jalan aspal
maknyussss bang
dah mulai cepat
:16
ini pertanyaan sang penyamun/bang ais :
widget yang pojok kanan atas apa isinya bang?
diatas ggogle translate
sepertinya script welcome gitu ya
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
BalasHapusBiarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
.......................................................................................................
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.