KONTROVERSI RUU NIKAH SIRI

Written By FATAMORGANA on Senin, Februari 22, 2010 | 2/22/2010


Makin ramai dipergunjingkan, makin misterius pula keberadaannya. Para pejabat terkait pun tidak kompak dan saling membantah. Begitulah nasib RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (HMPA) atau dikenal sebagai RUU Nikah Siri.

Polemik seputar RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, atau yang populer disebut RUU Nikah Siri, yang mengancam pelaku nikah siri dengan sanksi pidana, menimbulkan pro dan kontra. Pendapat masyarakat terbelah menjadi dua. Pihak yang setuju dengan RUU tersebut, sebut misalnya guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta, Siti Musdah Mulia, beralasan RUU itu untuk melindungi kepentingan perempuan dan anak-anak dari perkawinan yang tidak legal.

Berikut kronologi 'kemisteriusan' RUU Nikah Siri dari awal muncul ke permukaan sampai drafnya kemudian dinyatakan tidak ada oleh Menag yang saya kutip dari detik news.com

27 Februari 2009

Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar menyatakan Depag masih menunggu jawaban Presiden SBY atas diajukannya RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak. RUU itu, kata Nasrudin, sudah diajukan setahun sebelumnya. Ia berharap RUU itu bisa segera dilimpahkan ke DPR.

11 Februari 2010

Pusat Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) UIN Syarif Hidayatullah diberitakan akan menggelar seminar mengenai RUU Nikah Siri tersebut. Saat itu, Ketua Panitia Seminar Abdul Gani Abdullah, mengatakan, RUU tersebut akan menjadi pelengkap UU No 1/1974 Tentang Perkawinan.

Seminar itu digelar tidak lain dan tidak bukan untuk menyikapi naskah RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegas). Itu berarti, RUU yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) tersebut sudah diserahkan dan siap digodok oleh DPR.

16 Februari 2010

Suryadharma membenarkan bahwa RUU itu telah masuk Prolegnas. Ia menambahkan hukuman bagi para pelaku nikah siri seperti yang tertuang dalam RUU Nikah siri belum definitif. Mungkin saja hukuman itu nantinya dalam bentuk administratif. Ia juga menandaskan bagi yang telah menikah siri, sejak RUU tersebut diundangkan nantinya, tinggal mencatatkan saja.

Pada hari yang sama, Nazarudin kembali menegaskan, RUU Nikah siri yang mengatur pencatatan pernikahan secara resmi sudah setahun berada di Setneg. Ia menganggap wajar proses di setneg berlangsung cukup lama.

Rabu 17 Februari 2010

Bila telah masuk Prolegnas, itu berarti draf RUU telah diserahkan ke DPR dan siap digodok oleh anggota dewan. Sebelum ke DPR, RUU tersebut sesuai prosedur harus diserahkan kepada Sekretariat Negara oleh Kemenag. Namun pengakuan berbeda datang dari Mensesneg Sudi Silalahi. Draf RUU itu belum pernah diterimanya!

Kamis 18 Februari 2010

Suryadharma menarik kembali ucapannya. Ia mengatakan RUU Nikah Siri masih berupa draf dan belum sampai di DPR. "Belum, kan masih draf, bagaimana bisa masuk prolegnas? Wong presiden saja belum menyerahkan ke DPR," kata dia di Istana Negara.

Pada kesempatan yang sama, Sudi kembali menyatakan RUU itu belum diterimanya. Suryadharma juga heran mengapa draf RUU Nikah Siri itu bisa bocor ke publik sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Jumat 19 Februari 2010

Suryadharma mengundang wartawan untuk menjelaskan duduk perkara keberadaan RUU tersebut. Pertama, ia meminta polemik mengenai RUU itu dihentikan. Kedua, draf RUU tersebut memang tidak ada wujudnya.

Suryadharma juga menyatakan belum pernah menandatangi surat pengantar penyerahan RUU itu kepada presiden. Mungkin saja ada pembicaraan tentang RUU itu pada menag era sebelumnya, tapi dia mengaku tidak tahu.

Terkait dengan draf RUU yang sejak pekan ini beredar di kalangan wartawan, Suryadharma bahkan menuduhnya sebagai draf ilegal. "Lebih tepatnya itu draft ilegal," terangnya.

Terkait pernyataan Menag bahwa tidak ada draf RUU Nikah Siri, Nasarudin Umar menyatakan akan mengecek draf itu ke Biro Hukum Kemenag.

Terlepas dari seluruh kontroversi diatas, menurut pendapat pribadi saya, untuk hal-hal yang sejalan dengan syariat perlu didukung. Sungguh naif, kalau nikah siri yang jelas halal malah dilarang, sebaliknya hal-hal yang melanggar syariat tidak diapa-apakan, seperti melakukan perzinahan lewat praktik prostitusi yang semakin merajalela di tengah masyarakat kita dewasa ini. Sepatutnya, kasus-kasus perzinahan yang lebih substansial, semakin terang-terangan lebih urgent dibicarakan dan diupayakan solusinya.

Bagaimana dengan pendapat sahabat semua? ditunggu sharingnya di kotak komentar dibawah.

Salam Taksim.


Share this article :

50 comments:

  1. Nikah siri? Waduh... saya kurang paham...

    BalasHapus
  2. Nikah siri banyak madharatnya. harusnya gak perlu nikah siri, langsung saja ke KUA.

    BalasHapus
  3. nikah siri? yach, menurut ku sih boleh2 aja, asal jangan disalah gunakan. kayak kebanyakan artis tu, yang seenaknya nikah sirih, trus kawin cerai. itu namanya nggak menghormati sakralnya perkawinan

    BalasHapus
  4. menurut saya nikah siri itu merugikan bagi pihak perempuan..

    salam blogger :D

    BalasHapus
  5. betul mas,...
    kalo syariah memang harusnya gak perlu diperdebatkan...dan RUU ini harusnya juga gak perlu diperdebatkan....tapi emang bener sih kata Rasulullah 14 abad yg lalu, umat ini akan asing dengan agamanya sendiri...

    BalasHapus
  6. nikah siri itu boleh saja, cuma yg jadi masalah ada tidak adanya pengakuan dari pemerintah, kalau mengajukan apa2 pemerintah akan kesulitan u/ membantu mungkin ini maksud dari pemerintah

    BalasHapus
  7. Meski nikah sirih adalah satu cara untuk menghindari zinah, tapi akan banyak merugikan pihak wanitanya, karena nikah sirih kan nggak punya kekuatan hukum sama sekali..

    BalasHapus
  8. halal sih tetapi di permainkan untuk kepentingan hawa nafsu dan juga kenapa si cewek mau saja diajak kawin sirih
    kan ada KUA dan kalau tidak ada biaya undang aja tetangga dekat untuk menghadiri akad nikah

    BalasHapus
  9. Masalah itu, coba tanyakan pada rumput yg bergoyang!

    BalasHapus
  10. Sah tidaknya suatu pernikahan bukan diukur pada didaftarkan/tidak didaftarkan pada KUA, tetapi selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan maka sah.
    Saya setuju semua nikah dicatatkan pada KUA, tetapi persyaratan untuk pencatatan nikah yang dicatatkan ya harus dipermudah. Misalnya untuk pernikahan poligami (sekarang kan persyaratannya adalah nggak masuk akal sehingga sulit dipenuhi)

    Saya juga setuju Bang Iwan, yang tidak melanggar hukum kok malah dikejar2 kenapa para penzina, prostitusi kok nggak dihukum....

    BalasHapus
  11. Wah klo nikah siri ga boleh, poligami ga boleh... apakah FS boleh...?

    BalasHapus
  12. Ah nikah siri?
    Alhamdulillah tak terbersit sedikitpun saya untuk melakukannya.

    BalasHapus
  13. Harusnya memang Perzinahan yang di basmi bukan Nikahnya..salam

    BalasHapus
  14. salam sahabat
    ehm SIRI?jangan sampailah..nice posting nthnxs good luck kabuuurr

    BalasHapus
  15. oh..ternyata sebenenarnya RUU itu nggak ada toh? saya sepaham dengan mas Seti@wan, kenapa harus dipidanakan? itu kan halal

    BalasHapus
  16. klo menurut ina sih gag sah...
    tpi gag tau jg hehehehe....

    BalasHapus
  17. nikah sirih tu sbnarnya sich sah2 aja kLo yg aku dngar asaL adiL dan dLandasi oLeh tiang agama yang kuat.

    BalasHapus
  18. Ternyata katanya, baru dapat berita, Munculnya RUU itu ilegal. Ah, penuh kontroversi ya bang.

    BalasHapus
  19. Ehm, setuju Bang... harusnya emang kasus2 prostitusi yang lebih diutamakan ya...
    selama nikah sirri itu sesuai syariat ya mengapa tidak...

    BalasHapus
  20. untuk daerah yg gampang ngurus ke KUA okelah nikah siri diberlakukan dengan izin isteri sebelumnya.
    Nah susahnya kalo di daerah terpencil yang ngurus ke KUA itu susah. apa para penduduk pedesaan/pedalaman harus dihukum penjara karena ga bisa ngurus ke KUA.

    Sarana dan Prasarana untuk menjalankan UU 1/74 masih belom maksimal menjangkau masyarakat kok udah menambah aturan baru.

    ada hal2 yang lebih penting daripada ngebuat ruu nikah siri ini.

    BalasHapus
  21. SELAMAT BANG ATAS HADIAH DOMAIN nya

    BalasHapus
  22. Semoga kalopun thoh ruu ini terbit bisa memuaskan semua pihak, dan dibuat seadil adilnya...

    BalasHapus
  23. Selamat atas mendapatkannya Domain baru''
    My Friend is The best
    Sukses

    BalasHapus
  24. setuju ada uu itu. biar anak terlindungi haknya

    BalasHapus
  25. apa kabar pak
    hehehe, memang ulur tarik ya pak masalh nikah
    thanks pak infonya

    BalasHapus
  26. nikah siri, enak dilakuin tapi........

    BalasHapus
  27. Menurut pendapat saya pribadi,keduanya musti di larang...teacher.

    BalasHapus
  28. Pejabatnya saja nggak kompak, soale banyak juga yang nikah sirri, he..he...

    BalasHapus
  29. kalo saya sih netral, suatu hukum yg sudah jelas hukumnya, "nikah sirih", secara islam kan sah,tapi menurut islam juga jika memakai hukum maslabah `mursalah atau untuk kemaslahatan bersama bisa saja nikah sirih ini lebih dipatenkan lagi hingga ada surat kawin untuk kebaikan bersama.

    hukum ini sudah disepakati para ulama

    BalasHapus
  30. gimana ya..sebenrnya bagus sih RUU ini, bagaimanapun seperti "KASUS PUNCAK" yg santer antara pedagang2 arab menikahi siri wanita indo dalam waktu tertentu (kontrak) sebenernya ada dampak baik nya juga, agar tidak terjadi eksploitasi wanita. dilain pihak kadang ada wanita wanita tertentu yang dengan suka rela dikawin siri agar mendapat kehidupan yg layak (biasanya dinikahi siri oleh pejabat dan tanpa pengetahuan istri pertama pejabat tsb).

    di lain pihak ada juga yg tak bisa melegalkan di kantor pemerintah ( KUA Depag) karena biaya yang melonjak sampai 300.000 (padahal menurut data sebenernya hanya 30.000) nah bagi ekonomi lemah ini jelas sulit. antara melegalkan kawin siri dan menimbulkan prostitusi sendiri sebenernya beda beda bila di tilik kasus perkasus.

    ada baiknya pemerintah memikirkan apa apa saja kasus yg terjadi di masyarakat selama ini dan bisa membuat sebuah aturan yang tidak memberatkan dan juga mengakomodir tujuan mulia sebuah perkawinan..

    BalasHapus
  31. Tetap berlandaskan Al-Quran dan Hadits, sekarang memang zaman edan yang halal di haramkan, yang haram dihalalkan!

    BalasHapus
  32. semoga hasilnya nanti tidak merugikan dan mengecewakan..amin

    BalasHapus
  33. nikah sirih? klu maksudnya nikah secara agama untuk ibadah dan mengindari adanya zina (ada 2 mempelai, wali perempuan, 2 saksi, secara agama) tentu dalam agamapun sah.. Tapi klu maksud dari nikah sirih itu adalah menyembunyikan pernikahan karena niat menikah u/ hal negatif (poligami tanpa aturan, supaya mudah cerai atau mempermainkan pernikahan, u/ mendapatkan keturunan lalu nikah kontrak dll) tentu itu salah dan harus di tindak secara hukum...
    UU mungkin dibuat u/ melindungi adanya nikah seperti hal negatif di atas dan melindungi hak perempuan dan keturunannya, tapi yang jadi masalah adalah hukum penjara atas pelaku nikah sirih yang belum tentu semuanya niat karena negatif... apalagi kesejahteraan rakyat saja masih banyak yang dibawah angka kemiskinan, maka kendala biaya nikah dan pencatatannyapun membuat orang memilih nikah agama...
    oy, maaf nih sudah lama saya ga berkunjung, selain karena sudah jarang ngeblog, juga karena berkunjung ke blog pak/mas Seti@wan Dirgant@Ra ini aga berat loadingnya

    BalasHapus
  34. saya setuju dengan ilmu inspirasi air. menurut saya hal ini lelucon yang sengaja di angkat untuk memancing rakyat lalu diperdebatkan secara panjang lebar..
    sementara isu penting seperti hak angket centuri dan isu nasional lainnya jadi terpecah dan terbagi-bagi,.
    sebaiknya kita tetap memelototi kasus centuri, karena disini terlihat sekali bentuk nyata sebuah kesalahan sistem dan kebobrokan para pejabat Negara dalam menanggapinya.

    BalasHapus
  35. Kalo saya sih setuju bang, hehehe...
    Masalahnya nikah siri yang terjadi pada saat ini banyak yang diluar kaedah, udah gak sesuai sama nilai agama yang diajarkan...

    BalasHapus
  36. pak setiawan emang mantep bener nulis blog nya. dilengkapi dengan data dan pencantuman sumber. salut!

    BalasHapus
  37. akhir zaman umat islam akan asing dengan agamanya sendiri, cuma bisa bilang gitu kanda

    BalasHapus
  38. mungkin aku orang yang gag terlalu peduli dengan hal hal yang kek gitu maaf neh bapak "Fatamorgana" hehehe...
    tapi jujur aja saya emang gag peduli...
    "kembalikan saja pada niat pelakunya...." begituh kalo sayah berkomentar... kalo sarat sah nikah sudah terpenuhi...mau bilang apa... kita beragama dan kita juga bernegara.. kita manusia yang berfikir bukan binatang yang mengandalkan insting...
    Biarkan mereka berkoar ini itu yang penting sayah masih tenang...hohohoho

    BalasHapus
  39. mungkin pejabat terkait dgn UU itu sendiri, melakukan nikah siri, jadi ya gak disahkan juga, krn masa' jeruk makan jeruk jadinya.
    salam.

    BalasHapus
  40. Bang Iwan, kebetulan sekali artikel saya yang terakhir juga membahas hal ini. Coba sekarang berkunjung ke http://celetukansegar.blogspot.com/2010/02/nikah-siri-vs-nikah-sori.html

    BalasHapus
  41. yah kalo bisa dipermudah lah persyaratan di indonesia ini, bnyk orang yang nikah siri lantaran g mampu. Jd bnyk warga yang tidak memiliki buku kawin.

    Enggak semua orang nikah siri kayak seleb loh, bnyk juga yang karena alasa kurang mampu. Semoga pemerintah lebih bijak ^.^

    BalasHapus
  42. Boleh aja Nikah siri diatur agar lebih tertib...bukannya tidak setuju ya pak, tapi terkadang miris banget banyak praktek nikah sirih yg malah di selewengkan misalnya adanya kawin kontrak, mereka nikah sirih terus pada waktu tertentu kemudian bercerai...terus itu jadinya gmn?

    BalasHapus
  43. Pada dasarnya memang menurut agama nikah siri bukan larangan yang menjadi larangan jika nikah mut'ah..
    Namun kita juga harus melihat nilai dasar dari pernikahan itu sendiri merupakan wahana guna mewujudkan kasih sayang sesama anak manusia guna menghasilkan keturunan yang menjadikan manusia tidak punah. Jika memang sudah berniat untuk melakukan pernikahan buat apa tidak diresmikan juga selain oleh hukum agama juga oleh hukum negara agar adanya keteraturan dan ketertiban.

    dan dalam konteks pelarangan ini, negara pun juga harus bersikap adil, ketika ada hukuman atas nikah siri (walaupun bagaimanapun pelakunya telah berniat untuk melegalkan diri walau hanya dalam konteks agama semata), negara harus tegas memperlakukan hukuman bagi pelaku perzinahan melebihi pelaku nikah siri (walaupun pelakunya didasarkan atas rasa suka sama suka).

    Ketika negara sudah memiliki azas berkeadilan, barulah perundangan ini layak di undangkan.

    BalasHapus
  44. jujur..saya pribadi..sejak awal ga begitu sreg dgn yg namanya kawin siri...
    kalo bisa dengan cara agama dan aturan yg baik knapa harus kawin siri??
    heran...

    BalasHapus
  45. isu nikah diri sengaja di hembuskan di tengah semakin banyaknya isu untuk mendesak para pejabat yang terlibat dalam kasus century di copot, jadi isu nikah siri hanya untuk mengalihkan perhatian

    BalasHapus
  46. Kadang cara berpikir orang tidak substansial. Hukum agama sampai kapan pun tetap berlaku di belahan dunia manapun. Nikah hanya ada dua sarana yakni tercatat dan tidak tercatat di Dep.Dagri atau di Dinas Catatan Sipil (KUA.
    Adapun sanksi itu justru menjadi boomerang dan menuai kontroversi dan kontra produktif belaka.
    Jadi masih banyak hal yang harus diselesaikan ketimbang mengurus hal-hal yang sudah nyata-nyata tdak melanggar hukum agama (Islam). Wallahu a'lam

    BalasHapus
  47. nikah siri,,, tidak bisa ada jaminannya,,, lebih baik nikah secara negara juga secara agama,, karena nikah itu ingin sesaat atau selamanya hanya untuk 1 istri dan 1 untuk suami, tergantung pada diri anda masing", alangkah baiknya jika tak mampu jangan banyak istri maupun atau suami,, kasihan nasib anak anak masa depan,,,, tuhan itu memberikan kita titipan dan itu harus dijaga,,, terus masalah hukum negara,, sudah kalau tegas" dan dibuat ribet" za,,,,bereskan,, nikah siri itu hanya untuk menutupi ataz perbuatan perselingkuhan,zina dan perbuatan yg bs melukai perasaan,, itu segi negatifnya,, dan hampir 80% alasannya seperti itu,,, maka pintu nerakapun banyak penghuninya...

    BalasHapus

SAHABAT FATAMORGANA

 
Support : FATAMORGANA
Copyright © 2015. FATAMORGANA - MERANGKUM FAKTA, MEREKAM INFORMASI, DAN BERBAGI KHAZANAH
Created by Creating Website Published by Mas Template
Powered by Blogger