Televisi adalah salah satu media hiburan dan informasi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita. Kemampuan audiovisual telah membuat televisi unggul dibanding dengan media informasi lainnya. Namun kita perlu khawatir berkenaan dengan dampak negatif televisi. Melalui acara-acara yang miskin akan unsur edukatif, nilai-nilai buruk yang jauh dari standar moralitas dapat tertanam pada diri para pemirsa.
Para industrialis media televisi rupanya meyakini bahwa sebagian besar penonton televisi di Indonesia adalah insan yang haus akan berita dan sekaligus hiburan. Maka lahirlah sebuah genre jurnalisme televisi yang bertitel jurnalisme infotainment. Gaya pemberitaan ini merupakan paduan antara informasi dan hiburan yang terbukti ampuh untuk merebut hati para pemirsanya.
Infotainment merupakan paduan dua kata, yaitu informasi dan entertainment . Asumsi di balik kata ini adalah apa yang ditawarkan ke publik tidak sekadar informasi, tapi sedapat mungkin bisa menghibur. Bahkan aspek hiburan sering dikedepankan daripada tujuan dari informasi itu sendiri. Apa yang dikedepankan dari infotainment adalah sisi sensasional sebuah tayangan bukan kedalaman informasi, edukasi, dan kepentingan publik.
Namun Sepertinya sebentar lagi tidak ada suara renyah menyapa dengan kasak-kusuk yang khas di televisi tentang rumah tangga maupun kehidupan artis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment, baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya.
Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa (27/7), oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin. Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak, hukumnya haram.
Dalam rumusan fatwa itu juga disebutkan bahwa upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram, termasuk yang mengambil keuntungan dari berita yang berisi aib dan gosip.
Sementara menayangkan, menyiarkan, menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib diperbolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i. “Seperti untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum,” ungkap Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7).
“Fatwa infotainment dibuat didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan,” kata KH Ma’ruf. Sebelumnya infotainment tidak masuk dalam pembahasan, namun karena banyaknya permintaan untuk pembahasan itu maka diputuskan untuk dibahas.
MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan. “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus membuat regulasi tayangan infotainment agar masyarakat memperoleh tayangan bermutu. LSF juga harus mengambil langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment,” kata Niam.
Data pemberian teguran KPI terkait program yang disiarkan televisi sepanjang Juni 2010 mencatat ada 47 teguran. Tayangan infotainment dan reality show menempati peringkat pertama. Menurut Ketua KPI, Dadang Hidayat beberapa waktu lalu, teguran ini lebih sedikit dibanding dengan teguran yang dilayangkan pada periode sebelumnya. Sementara itu, terkait pengaduan masyarakat, tayangan infotainment juga menduduki tempat pertama.
Saya cuma sesekali nonton infotainment. Biasanya tidak sengaja, pas nyampe rumah tv lagi disetel acara itu.
BalasHapusmemang infotainment harus dibumihanguskan dari Indonesia...
BalasHapusterlalu cepat mengambil putusan mungkin tidak bijak juga, mengapa ngga disosialisasikan saja fatwa Haram terhadap Koruptor ... berikut pihak2 yang menikmati hasil korup ...! mungkin itu akan membawa perubahan/menekan angka korupsi ...!
BalasHapussetuju tuh kalo infotainment diharamkan,,, tapi beritanya jangan...
BalasHapussaya malah udah menfatwakan diri sendiri buat nggak nonton infotainment.. hehe...
BalasHapussetuju. trims utk MUI malah kalo perlu acara infotainment di TV di bubarkan saja. di samping nggak mendidik, justru makin memperparah akhlak generasi muda.
BalasHapusSemoga umat memahami fatwa di atas hingga terhindar dari kemudharatan yang berkelanjutan
BalasHapusSalam ukhuwah
setuju saya, karena banyak tidak mendidiknya daripada mendidiknya, bahkan menebarkan aib semata, walaupun gak semua
BalasHapusKadang aja saya liat infotainment, isinya kurang bagus. Jadi menurut saya baik sikap MUI itu untuk merekomendasikan rumusan aturan baru yang isinya mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan.
BalasHapuswaahh.. sekarang beneran udah resmi diharamkan yah?? kalo aku sih emang jarang kok nonton infotainment, apalagi tipikal infotainment yang lebay2 gituh :D
BalasHapusbagi sy terlalu represif mas, hehe :-)
BalasHapusthanks buat infonya
BalasHapussaya setuju kalau diharamkan infotaiment itu
BalasHapushebat blog saudara
BalasHapuskita tunggu saja kelanjutannya nanti.
BalasHapusMenonton infotainment ternyata haram... dan ditempatku banyak sangat suka dengan infotainment ini. Peace :)
BalasHapusaku jarang nonton infotainment sukanya cuma film kartun wk wk wk
BalasHapusmemang infotainmen lebih cenderung mengekspos keburuka orang lain demi mencari rating acara yang tinggi.
BalasHapusSalam Hangat dari Cikarang
kalau saya hampir tidak pernah nonton infortaintment
BalasHapussetuju tuh bang, kebanyakan infotainment memberitakan kejelekan daripada sisi positif seorang artis.
BalasHapussetuju mah saya...
Iya sih..., tayangan di televisi malah jauh lebih vulgar, detil dan diulang2... sehingga anak2 aja jadi ikutan tahu (dan hafal !).
BalasHapusSetelah ini banyak presenter infotainment gigit jari... karena mereka tak lagi dapat uang dari ngegosipin teman sendiri hehehe
BalasHapusJika saja ...
BalasHapusInfotainment ... berarti ... Informasi seputar dunia Entertainment ...
yang mana ... yang namanya informasi adalah hal-hal yang sesuai fakta ... dan informasi tersebut menaati kaidah sistim nilai yang berlaku ... juga didapat dengan mengedepankan etika jurnalistik yang baik ...
(antara lain ... tidak membuka aib, bukan sensasi, bukan gosip, tidak memojokkan ...dst)
Mungkin fatwa ini tidak perlu ada ...
Tanpa bermaksud untuk beriklan ...
"Just Alvin" suatu acara di salah satu TV swasta ... itu infotainment sebetulnya ... sayang kalau acara bagus tersebut ikut dihilangkan ...
BTW ... ini pendapat pribadi dan saya bisa salah ...
Terima kasih bang Iwan ...
Salam saya
ada ada aja nih,, semua di haramkan, parah ahakz
BalasHapushaduh, memang indonesia ini penuh dengan dilema
BalasHapustutup aja..
BalasHapusbuang2 waktu n bisa jadi bikin dosa juga..
Tayangan infotainment di Indonesia memang sudah sangat kebablasan ... tidak ada unsur pendidikannya .... apalagi waktu kasus video ariel luna mayat media elektronik seperti TV juga begitu genjar memberitakan video yang menghebohkan tersebut dan terkesan hanya mengejar rating, tanpa mempertimbangkan bahwa tayangan berita itu juga ditonton anak-anak yang masih di bawah umur. Dari pagi sampai malam hampir semua infotaintment berlomba-lomba untuk merebut hati pemirsanya dengan tayangan yang tanpa sensor, karena gambarnya begitu gamblang dan tidak diburamkan.
BalasHapusTapi ironisnya justru tayangan itu tinggi sekali ratingnya terutama pengemarnya ibu2 dan kaum wanita ....
Dalam hal ini hanya tinggal ditingkatkan faktor pengawasan dan formulasi yang cocok untuk penyajian dunia hiburan di masyarakat, baik dari rumah, lingkungan, pengusaha ifotaiment, dan pemerintah.
BalasHapusInformasi yg sangat menarik tapi kenapa baru sekarang ya???
BalasHapusHarus tegas!
BalasHapusMau ke mana kita?
BalasHapusRasanya gak p'nah da masalah selesai.
Salam kenal, mas.
BalasHapusthanks infonya.
Ada beberapa yang bagus jika mengacu pada arti secara harfiah informasi dan entertainment seperti just alvin sebagaimana yang disebutkan kawan di atas.
BalasHapusBaguslah jika MUI capat tanggap. Tidak ada kata terlambat dalam sebuah usaha untuk mengarah ke perbaikan dan kebaikan :)
gibah memang haram, jadi sudah sewajarnya infotainment diharamkan, karena sering berlebihan dalam memberitakan seseorang.
BalasHapusSaya sangat sepakat dengan fatwa haram dari MUI tentang infotainment yg ghibah. Bagaimanapun tayangan seeperti itu sangat2 tidak mendidik dan lebih cenderung untuk menyebarkan fitnah semata
BalasHapuskebetulan aku memang gak suka dgn acara infotainmen, isinya kebanyakan hanya ghibah, gosip, dan saling buka2 an aib.
BalasHapusgak ada bagus2nya, dan tdk edukatif sama sekali .
salam
Aku kadang nonton infotainment, baik sengaja atau tidak. Jika isinya membahas prestasi Artis, sepertinya bagus. Tapi jika isinya mengolok-olok keburukan orang, itu namanya Ghibah, kata Pak ustadz...:)
BalasHapusSejak dulu saya benci infotainment dan sinetron. Dan sejak saya menikah sampai saat ini punya 1 anak, saya selalu marah bila istri menonton kedua jenis acara tivi tersebut..
BalasHapusTerima Kasih, Tulisan yang sangat membantu. Salam Sukses!
BalasHapusTerima Kasih, Tulisan yang sangat membantu. Salam Sukses!
BalasHapus