Home » , , , , » Fatwa Haram Infotainment

Fatwa Haram Infotainment

Written By FATAMORGANA on Rabu, Juli 28, 2010 | 7/28/2010

infotainment
Televisi adalah salah satu media hiburan dan informasi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita. Kemampuan audiovisual telah membuat televisi unggul dibanding dengan media informasi lainnya. Namun kita perlu khawatir berkenaan dengan dampak negatif televisi. Melalui acara-acara yang miskin akan unsur edukatif, nilai-nilai buruk yang jauh dari standar moralitas dapat tertanam pada diri para pemirsa.

Para industrialis media televisi rupanya meyakini bahwa sebagian besar penonton televisi di Indonesia adalah insan yang haus akan berita dan sekaligus hiburan. Maka lahirlah sebuah genre jurnalisme televisi yang bertitel jurnalisme infotainment. Gaya pemberitaan ini merupakan paduan antara informasi dan hiburan yang terbukti ampuh untuk merebut hati para pemirsanya.

Infotainment merupakan paduan dua kata, yaitu informasi dan entertainment . Asumsi di balik kata ini adalah apa yang ditawarkan ke publik tidak sekadar informasi, tapi sedapat mungkin bisa menghibur. Bahkan aspek hiburan sering dikedepankan daripada tujuan dari informasi itu sendiri. Apa yang dikedepankan dari infotainment adalah sisi sensasional sebuah tayangan bukan kedalaman informasi, edukasi, dan kepentingan publik.

Namun Sepertinya sebentar lagi tidak ada suara renyah menyapa dengan kasak-kusuk yang khas di televisi tentang rumah tangga maupun kehidupan artis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment, baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya.

Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa (27/7), oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin. Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak, hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa itu juga disebutkan bahwa upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram, termasuk yang mengambil keuntungan dari berita yang berisi aib dan gosip.

Sementara menayangkan, menyiarkan, menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib diperbolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i. “Seperti untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum,” ungkap Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7).

“Fatwa infotainment dibuat didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan,” kata KH Ma’ruf. Sebelumnya infotainment tidak masuk dalam pembahasan, namun karena banyaknya permintaan untuk pembahasan itu maka diputuskan untuk dibahas.

MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan. “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus membuat regulasi tayangan infotainment agar masyarakat memperoleh tayangan bermutu. LSF juga harus mengambil langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment,” kata Niam.

Data pemberian teguran KPI terkait program yang disiarkan televisi sepanjang Juni 2010 mencatat ada 47 teguran. Tayangan infotainment dan reality show menempati peringkat pertama. Menurut Ketua KPI, Dadang Hidayat beberapa waktu lalu, teguran ini lebih sedikit dibanding dengan teguran yang dilayangkan pada periode sebelumnya. Sementara itu, terkait pengaduan masyarakat, tayangan infotainment juga menduduki tempat pertama.

“Jumlah pengaduan pada Juni 2010 ada 637 pengaduan. Paling banyak infotainment, sebanyak 32,18 persen. Paling kecil adalah kuis atau game,” jelas Dadang.

~~~~~~~~~~

Kalau anda mau lihat hal yang lain,........ silahkan dukung saya dengan mengklik link dibawah ini,

Funny Myspace Comments


Terima Kasih dan Salam hangat selalu



Share this article :

40 comments:

  1. Saya cuma sesekali nonton infotainment. Biasanya tidak sengaja, pas nyampe rumah tv lagi disetel acara itu.

    BalasHapus
  2. memang infotainment harus dibumihanguskan dari Indonesia...

    BalasHapus
  3. terlalu cepat mengambil putusan mungkin tidak bijak juga, mengapa ngga disosialisasikan saja fatwa Haram terhadap Koruptor ... berikut pihak2 yang menikmati hasil korup ...! mungkin itu akan membawa perubahan/menekan angka korupsi ...!

    BalasHapus
  4. setuju tuh kalo infotainment diharamkan,,, tapi beritanya jangan...

    BalasHapus
  5. saya malah udah menfatwakan diri sendiri buat nggak nonton infotainment.. hehe...

    BalasHapus
  6. setuju. trims utk MUI malah kalo perlu acara infotainment di TV di bubarkan saja. di samping nggak mendidik, justru makin memperparah akhlak generasi muda.

    BalasHapus
  7. Semoga umat memahami fatwa di atas hingga terhindar dari kemudharatan yang berkelanjutan

    Salam ukhuwah

    BalasHapus
  8. setuju saya, karena banyak tidak mendidiknya daripada mendidiknya, bahkan menebarkan aib semata, walaupun gak semua

    BalasHapus
  9. Kadang aja saya liat infotainment, isinya kurang bagus. Jadi menurut saya baik sikap MUI itu untuk merekomendasikan rumusan aturan baru yang isinya mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan.

    BalasHapus
  10. waahh.. sekarang beneran udah resmi diharamkan yah?? kalo aku sih emang jarang kok nonton infotainment, apalagi tipikal infotainment yang lebay2 gituh :D

    BalasHapus
  11. saya setuju kalau diharamkan infotaiment itu

    BalasHapus
  12. kita tunggu saja kelanjutannya nanti.

    BalasHapus
  13. Menonton infotainment ternyata haram... dan ditempatku banyak sangat suka dengan infotainment ini. Peace :)

    BalasHapus
  14. aku jarang nonton infotainment sukanya cuma film kartun wk wk wk

    BalasHapus
  15. memang infotainmen lebih cenderung mengekspos keburuka orang lain demi mencari rating acara yang tinggi.
    Salam Hangat dari Cikarang

    BalasHapus
  16. kalau saya hampir tidak pernah nonton infortaintment

    BalasHapus
  17. setuju tuh bang, kebanyakan infotainment memberitakan kejelekan daripada sisi positif seorang artis.

    setuju mah saya...

    BalasHapus
  18. Iya sih..., tayangan di televisi malah jauh lebih vulgar, detil dan diulang2... sehingga anak2 aja jadi ikutan tahu (dan hafal !).

    BalasHapus
  19. Setelah ini banyak presenter infotainment gigit jari... karena mereka tak lagi dapat uang dari ngegosipin teman sendiri hehehe

    BalasHapus
  20. Jika saja ...
    Infotainment ... berarti ... Informasi seputar dunia Entertainment ...
    yang mana ... yang namanya informasi adalah hal-hal yang sesuai fakta ... dan informasi tersebut menaati kaidah sistim nilai yang berlaku ... juga didapat dengan mengedepankan etika jurnalistik yang baik ...
    (antara lain ... tidak membuka aib, bukan sensasi, bukan gosip, tidak memojokkan ...dst)
    Mungkin fatwa ini tidak perlu ada ...

    Tanpa bermaksud untuk beriklan ...
    "Just Alvin" suatu acara di salah satu TV swasta ... itu infotainment sebetulnya ... sayang kalau acara bagus tersebut ikut dihilangkan ...

    BTW ... ini pendapat pribadi dan saya bisa salah ...

    Terima kasih bang Iwan ...
    Salam saya

    BalasHapus
  21. ada ada aja nih,, semua di haramkan, parah ahakz

    BalasHapus
  22. haduh, memang indonesia ini penuh dengan dilema

    BalasHapus
  23. tutup aja..
    buang2 waktu n bisa jadi bikin dosa juga..

    BalasHapus
  24. Tayangan infotainment di Indonesia memang sudah sangat kebablasan ... tidak ada unsur pendidikannya .... apalagi waktu kasus video ariel luna mayat media elektronik seperti TV juga begitu genjar memberitakan video yang menghebohkan tersebut dan terkesan hanya mengejar rating, tanpa mempertimbangkan bahwa tayangan berita itu juga ditonton anak-anak yang masih di bawah umur. Dari pagi sampai malam hampir semua infotaintment berlomba-lomba untuk merebut hati pemirsanya dengan tayangan yang tanpa sensor, karena gambarnya begitu gamblang dan tidak diburamkan.

    Tapi ironisnya justru tayangan itu tinggi sekali ratingnya terutama pengemarnya ibu2 dan kaum wanita ....

    BalasHapus
  25. Dalam hal ini hanya tinggal ditingkatkan faktor pengawasan dan formulasi yang cocok untuk penyajian dunia hiburan di masyarakat, baik dari rumah, lingkungan, pengusaha ifotaiment, dan pemerintah.

    BalasHapus
  26. Informasi yg sangat menarik tapi kenapa baru sekarang ya???

    BalasHapus
  27. Mau ke mana kita?
    Rasanya gak p'nah da masalah selesai.

    BalasHapus
  28. Salam kenal, mas.
    thanks infonya.

    BalasHapus
  29. Ada beberapa yang bagus jika mengacu pada arti secara harfiah informasi dan entertainment seperti just alvin sebagaimana yang disebutkan kawan di atas.
    Baguslah jika MUI capat tanggap. Tidak ada kata terlambat dalam sebuah usaha untuk mengarah ke perbaikan dan kebaikan :)

    BalasHapus
  30. gibah memang haram, jadi sudah sewajarnya infotainment diharamkan, karena sering berlebihan dalam memberitakan seseorang.

    BalasHapus
  31. Saya sangat sepakat dengan fatwa haram dari MUI tentang infotainment yg ghibah. Bagaimanapun tayangan seeperti itu sangat2 tidak mendidik dan lebih cenderung untuk menyebarkan fitnah semata

    BalasHapus
  32. kebetulan aku memang gak suka dgn acara infotainmen, isinya kebanyakan hanya ghibah, gosip, dan saling buka2 an aib.
    gak ada bagus2nya, dan tdk edukatif sama sekali .
    salam

    BalasHapus
  33. Aku kadang nonton infotainment, baik sengaja atau tidak. Jika isinya membahas prestasi Artis, sepertinya bagus. Tapi jika isinya mengolok-olok keburukan orang, itu namanya Ghibah, kata Pak ustadz...:)

    BalasHapus
  34. Sejak dulu saya benci infotainment dan sinetron. Dan sejak saya menikah sampai saat ini punya 1 anak, saya selalu marah bila istri menonton kedua jenis acara tivi tersebut..

    BalasHapus
  35. Terima Kasih, Tulisan yang sangat membantu. Salam Sukses!

    BalasHapus
  36. Terima Kasih, Tulisan yang sangat membantu. Salam Sukses!

    BalasHapus

SAHABAT FATAMORGANA

 
Support : FATAMORGANA
Copyright © 2015. FATAMORGANA - MERANGKUM FAKTA, MEREKAM INFORMASI, DAN BERBAGI KHAZANAH
Created by Creating Website Published by Mas Template
Powered by Blogger